Kamis, 04 Februari 2010

Harimau Mati Meninggalkan Belang, Gajah Mati Meninggalkan Gading, Hakim Agung Tidak Ada Matinya

[5/10/08]

Judul di atas boleh jadi sangat sinis bahkan sarkas. Ini merujuk pada betapa pongahnya sekelompok hakim agung kita yang mendesakkan dirinya tetap bercokol di Mahkamah Agung dengan memaksakan usia pensiun mereka menjadi 70 tahun dalam RUU Mahkamah Agung (RUUMA).


Lain halnya jika usulan itu berlaku untuk generasi hakim berikutnya setelah MA direformasi habis. Ini berlaku untuk diri mereka sendiri, kepanjangan dari sikap memperpanjang masa jabatan dua tahun lalu. Kalau Julius Caesar mengenakan sendiri mahkota kaisar di kepalanya, dan Napoleon Bonaparte mengangkat dirinya sendiri menjadi kaisar, maka para hakim agung yang memperpanjang masa jabatannya sendiri mengangkat dirinya menjadi pemutus keadilan terakhir di dunia. Sayang, mereka hanya sekelompok hakim yang merepresentasikan persepsi pengadilan Indonesia yang terkenal sangat korup di indeks persepsi yang diakui dunia, bukan Julius Caesar dan bukan pula Napoleon Bonaparte.



Ada sejumlah alasan kenapa perpanjangan usia pensiun hakim agung yang diakibatkan berlakunya UU Mahkamah Agung sangat tidak pantas dilakukan.



Pertama, Mahkamah Agung sekarang ini harus dianggap gagal mereformasi dunia peradilan dengan reformasi setengah hatinya. Benar ada perbaikan di sana sini, tetapi tetap saja tidak ada leadership yang tegas dan efektif dalam melakukan reformasi. Benar bahwa keberhasilan reformasi harus menunggu paling tidak satu generasi hakim lagi, tetapi kalau fondasi yang kokoh dan kepemimpinan yang kuat tidak hadir saat ini juga, reformasi peradilan hanya akan jadi retorika untuk banyak dasawarsa ke depan. Reformasi peradilan sekarang ini hanya bisa terjadi karena ada dorongan dari luar, bantuan donor, dan kerja keras multi-stakeholders termasuk LSM pro-reformasi. Tidak ada “champion” di dalam MA, tidak ada dorongan moral kuat untuk berubah dari dalam. Tidak ada orang dalam yang bisa berfikir sebagai negarawan di dalam memimpin berjalannya reformasi.



Jadi kata “gagal” bukanlah cuma hukuman buat MA, tetapi itu hanya sesederhana kenyataan yang sungguh memalukan. Sebenarnya cukup sederhana untuk menentukan apakah MA sekarang ini sudah cukup berhasil dalam program reformasinya. Sedikitnya setelah 10 tahun melakukan reformasi, sudah harus terbangun:, walaupun belum sempurna: (i) sistim rekrutmen yang profesional, (ii) sistim penggajian yang memadai, (iii) sistim tranparansi dalam penentuan majelis hakim yang bebas dari benturan kepentingan, (iv) sistim monitoring perkara, (v) sistim dan manajemen keuangan yang transparan, (vi) pendidikan hukum lanjutan bagi hakim tingkat manapun, (vii) manajemen bobot kerja bagi seluruh sistim peradilan, (viii) transparansi keputusan hakim, (ix) sistim manajemen database dan manajemen pengetahuan, dan (xi) sistim pengawasan internal yang ketat. Tanpa itu semua, hanya kata “kegagalan” yang tepat untuk MA.



Kedua, begitu banyak dugaan bahwa selalu ada dagang perkara di peradilan kita, tidak terkecuali MA. Dugaan begitu marak karena sebentar lagi akan ada banyak perkara yang menyangkut sengketa pemilu yang melibatkan banyak parpol dan tokoh politik, termasuk anggota parlemen. Barter antara persetujuan RUU MA dan menjadikannya piutang politik yang bisa ditagih manakala perkara nanti muncul adalah dugaan yang secara politis parlemen yang kini sedang diselidiki, disidik, dan bahkan dituntut. Dan jangan lupa, perkara eks BLBI dan hutang pajak yang melibatkan para konglomerat dan pengusaha besar bisa jadi suatu jalan masuk untuk menyelesaikanya lewat prinsip “you scratch my back, I will scratch your back too”. Belum lagi perkara-perkara besar lain yang sedang dalam daftar antrian di MA.

Ketiga, yang sangat tidak masuk akal adalah pernyataan dari dalam MA yang mengatakan bahwa semakin tua seorang hakim agung semakin bijaksana juga pemikirannya. Hanya satu yang bisa membuktikan hal ini, yaitu bagaimana MA memutus perkara. Semakin banyak putusan MA yang bersandar pada jiwa dan kaidah konstitusi, semakin banyak putusan yang pro kepentingan umum, semakin banyak putusan MA yang melahirkan kebijakan hukum baru yang inovatif, menjebol simpul-simpul anti perubahan, dan semakin banyak putusan MA yang menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, dan semakin banyak putusan MA yang mempraktekkan zero korupsi, adalah indikasi-indikasi kuat bahwa memang hakim-hakim agung kita makin bijaksana. Sayang, itu tidak terjadi, sehingga adalah mimpi di siang bolong untuk mengharapkan banyak hanya dengan menghitung jumlah umur yang semakin uzur.



Dari banyak fakta, usia harapan hidup di Indonesia rata-rata tidak lebih dari 65 tahun. Pada umur di atas itu, mereka sangat rentan akan problem dimensia, darah tinggi, gula darah tidak normal, gangguan stroke dan jantung dan sebagainya yang juga mungkin sudah melanda hakim-hakim agung yang berusia diatas 65 tahun. Kalau memang mau konsisten, coba saja dilihat riwayat kesehatan mereka atau dilakukan tes kesehatan apakah mereka memang secara fisik dan psikologis mampu menjalankan tugasnya yang maha berat tersebut. Hakim agung dituntut untuk membca semua berkas perkara, tidak tergantung pada asisten atau hakim tanpa palu. Hakim agung harus membuat sendiri pertimbangan-pertimbangan hukum untuk menegakan “justice of the last resort”.



Hakim agung harus meneliti dan memperhatikan dengan jeli perkembangan dan perubahan sosial, ekonomi, politik dan budaya di tengah masyarakat. Hakim agung juga harus bisa membuat “hukum baru” yang tidak pernah diatur dalam hukum positif atau yurisprudensi, yang akan menjadi “landmark decision” dan panduan bagi hakim bawahan untuk membuat keputusan atas perkara sejenis untuk jangka waktu yang lama. Hakim agung juga harus mampu membuat keputusannya sendiri ditengah tumpukan perkara berjumlah puluhan ribu. Mampukah mereka di usia uzur itu? Sangat diragukan.



Bukan berarti bahwa hakim-hakim agung yang sudah masuk usia pensiun akan otomatis digantikan oleh hakim-hakim lebih muda atau baru yang lebih mampu, bijak dan efektif menjalankan reformasi peradilan. Mereka pun sama tidak jelasnya, apalagi sebagian besar memang mereka yang terpilih karena melamar kerja atau hakim karir yang menjadi bagian dari sistim yang sudah lama terkorupsi. Selama sistim rekrutmen dilakukan dengan cara seperti sekarang, maka tidak akan ada hakim agung bermutu tinggi yang akan tampil. Cara rekrutmen hakim agung dengan cara seperti sekarang bukan hanya tidak profesional, tetapi juga tidak efektif dan buang-buang waktu. Keagungan seorang hakim agung diperoleh dari jejak rekamnya selama puluhan tahun. Baik dari keputusannya, integritasnya, dan kemampuannya untuk membrikan solusi hukum yang berkeadilan dalam masyarakat yang tidak pernah berhenti berubah.



UUMA telah terlanjur berlaku. Kita semua gagal menolak dengan tegas usulan perpanjangan usia hakim agung. Kalau diatas harimau mati meninggalkan belang, gajah mati meninggalkan gading, maka hakim agung mati seharusnya meninggalkan “legacy” berupa institusi MA (termasuk putusan-putusannya) yang menjadi tonggak-tonggak bangunan bangsa yang besar ini. Kegagalan kita ini berharga sangat mahal.

Yusti Probowati Rahayu: Kalau Sedang Tidak Mood, Hakim Jangan Ambil Putusan

25/2/08]

Rambut boleh sama hitam, tetapi jalan pikiran hakim bisa saja berbeda. Meskipun sama-sama sedang menangani perkara korupsi misalnya, para hakim mungkin menjatuhkan vonis berbeda terhadap terdakwa.

Pelaku korupsi yang merugikan negara Rp103 miliar ‘hanya’ dihukum 2,5 tahun, sementara pelaku yang ‘hanya’ korupsi belasan miliar divonis 7 tahun penjara. Inilah yang disebut disparitas hukuman. Tetapi mengapa hakim yang sama-sama berpendidikan sarjana hukum itu menjatuhkan putusan berbeda, malah mungkin kontras?

Proses pengambilan keputusan hakim dalam perkara tertentu membutuhkan pertimbangan dan pemikiran yang matang. Pada prakteknya, suasana psikologis hakim bisa berpengaruh. Disparitas pemidanaan berkaitan dengan kepribadian, nilai dan sikap hakim. Yang berpengaruh antara lain kemampuan berpikir logis, kepribadian, jenis kelamin, usia, dan pengalaman kerja. Sayang, referensi yang mengaitkan kondisi psikologis hakim dengan putusannya masih sedikit.

Salah seorang dari sedikit akademisi yang melakukan kajian psikologis terhadap hakim adalah Yusti Probowati Rahayu. Perempuan kelahiran 22 September 1964 ini menempuh jenjang pendidikan psikologi dari S1 hingga program doktor di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.Pertangahan Januari lalu, dosen Universitas Surabaya ini hadir dalam Forum Komunikasi Ilmu-Ilmu Forensik se-Indonesia di Aula Fakultas Kedokteran UniversitasIndonesia. Di sana ia berbicara tentang Peranan Psikologi dalam Investigasi Kasus Tindak Pidana.

Dalam kesempatan pertemuan itulah hukumonlinemendapat kesempatan mewawancarai Yusti seputar psikologi hakim dalam memutus perkara. Berikut petikannya:

Apa saja yang membuat hakim memiliki bias dalam menjatuhkan putusan?

Banyak faktor. Misalnya dari sisi terdakwa. Banyak penelitian yang menunjukan dari sisi kelamin, sisi ras itu berpengaruh. Penelitian saya menunjukan bahwa kalau dua terdakwa dengan ras atahu etnisnya ----saya coba bikin eksperimen begitu -- dalam kasus yang sama. Terdakwa yang satu etnis Tionghoa dan satu lagi etnis pribumi, lalu hakimnya pribumi. Hakimnya diminta membuat keputusan, ternyata yang etnis Tionghoa hukumannya lebih berat. Pada kasus lain, factor jender, satu terdakwanya laki-laki, dan terdakwa lain perempuan. Pada kasus orang tua yang melakukan kekerasan dan berdampak pada kematian anak, itu ternyata kalau terdakwa perempuan, kira-kira itu dihukum lebih berat atahu lebih ringan? Ternyata lebih berat

Apakah karena hakimnya laki-laki?

Tidak! Itu terjadi pada hakim laki-laki atahu perempuan. Itu karena stereotip masyarakat, perempuan adalah orang yang harus melindungi anaknya. Kalau sampai ada perempuan yang sampai tega membunuh anaknya, masyarakat menilai bahwa perempuan tersebutkebangetan gitu. Makanya ia dihukum lebih berat. Pada hakim laki-laki dan perempuan, bahkan pada hakim perempuan pun, hakimmenjatuhkan hukuman yang lebih berat. Satu lagi penelitian yang pernah saya buat. Anda tahu ya hakim sebelum membuat keputusan, lebih dahulu jaksa membuat requisitor. Studi awal saya mengkorelasikan requisitor jaksa dengan putusan hakim. Ternyata korelasinya 0,9.

Apa artinya korelasi itu?

Artinya, dalam membuat keputusan hakim sangat dipengaruhi oleh tuntutan jaksa. Jadi sebenarnya bukan hanya hakim yang membuat putusan. Jaksanya juga bermain. Dalam disertasi, saya membuat tiga kelompok hakim. Hakim riil ya. Yang satu hakim dikasih requisitor tinggi, satu dikasih requisitor rendah, dan yang lain tanpa requisitor dengan kasus yang sama. Ternyata bener, bahwa pada hakim dengan requisitor tinggi putusannya jadi lebih berat. Banyak bias yang menunjukan bahwa, hakim itu dalam pengambilan keputusan bias-bias yang dimunculkan, entah itu dari terdakwanya, atau jaksanya. Satu lagi yang saya lihat dalam proses pengambilan keputusan kognitifnya ternyata pada satu fenomena tertentu hakim yang ini bisa memutusakan hal-hal yang sangat berbeda dan itu kelihatan dari yang 90 hakim yang saya teliti. Pada kasus yang sama ada yang memutuskan terdakwa lepas, ada pula yang memberikan hukuman 10 tahun. Ini membuat saya bertanya, bagaimana ya di dalam otak para hakim itu? Kognitifnya seperti apa? Saya coba melihat dan analisis satu-satu logika berfikirnya ternyata memang tidak ada patokan. Ketika saya interview, mereka menjawab hakim kan punya kebebasan. Tetapi saya pikir kebebasan seperti apa? Seharusnya kebebasan yang bertanggung jawab kan? Nah, ini yang menurut saya menarik untuk dikaji.

Kapan Anda melakukan riset itu?

Saya buat di tahun 2001. Itu hanya salah satu penelitian dari bermacam kajian yang pernah saya lakukan.

Dimana daerah penelitiannya?

Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta.

Boleh tahu kasusnya tentang apa?

Kasus pembunuhan yang menggunakan pasal 338 KUHP. Jadi tiap pembunuhan dengan sengaja, persis sama kasusnya. Cuma dalam praktek ada yang memutuskan terdakwa lepas, ada yang tidak. Terus saya bertanya ini gimana prosedur pengambilan keputusannya. Saya coba teliti ternyata memang kacau ya.

Bukankah putusan itu menjadi mahkotanya hakim?

Nah, dengan dalih itulah maka hakim beranggapan orang tidak boleh masuk. Tapi saya pikir kan harus ada kriterianya. Harus ada satu kriteria untuk suatu pengambilan keputusan, tidak bisa sebebas-bebasnya. Bahkan pernah ada waktu saya wawancara di daerahYogyakarta. Sang hakim mengatakan begini, pernah tuh bu ada kasus pada malam hari hakim besoknya dia harus membuat keputusan tiba-tiba rumahnya kemalingan. Lalu, besoknya dia harus memutuskan perkara pencurian. Si hakim kemudian memutuskan hukuman yang berat bangetkepada terdakwa, apabila dibandingkan dengan putusan yang lazim untuk kasus pencurian.

Kasus yang sama tapi kali ini lebih berat ya?

Nah saya pikir ini kondisi emosi kan? Pada saat hakim itu ada dalam kondisi emosional harusnya hakim tak boleh membuat putusan. Sayang, kadang-kadang mereka tidak sadar. Mereka selalu mengklaim kita tidak bias kok. Seorang psikolog, kalau merasa tidak dalam kondisi yang baik untuk melayani klien, ya biasanya menolak. Kita juga manusia, yang kadang-kadang kalau lagi sumpek klien dateng ya mungkin bisa me-arrange janjil lagi daripada kita membuat sesuatu yang keliru. Sebenarnya itulah kebijakan kita untuk mengatur diri sendiri, kita bisa tidak sih membuat keputusan? Tetapi ya jumlah perkaranya tinggi, jumlah hakim terbatas. Itu yang kemudian membuat mereka seakan-akan ‘dewa yang tidak tersentuh’.

Ada upaya menjaga keluhuran martabat hakim dengan membentuk KY. Apakah hasil studi Anda pernah disampaikan sebagai bentuk rekomendasi ke KY?

Belum. Terus terang buat saya kadang tidak sulit menembus bidang-bidang itu. Mungkin ya karena saya ada di Surabaya. Tapi saya aktifnya membuat riset-riset seperti itu. Sekarang saya lagi riset di kepolisian sama Asosiasi Psikologi Forensik. Makanya presentasi saya juga tentang investigasi kepolisian. Saya juga ingin menunjukkan bahwa psikolog juga bisa berperan dalam penyidikan. Yang saya sajikan tadi kan lebih kepada kesaksian, tapi pada tersanga ada tekniknya sendir. Pada korban pendampingan perlu dilakukan, tergantung kasusnya. Sekarang ini kan banyak kasus anak atau perempuan korban kekerasan. Kadang-kadang hakim seperti melupakan kondisi korban. Korban ketika digali dia cenderung untuk menutup-nutupi. Belum pernah saya publikasikan untuk hal-hal seperti itu. Jadi, saya cuma nulis di buku dan akhirnya itu banyak dibaca oleh komunitas psikologi dan beberapa orang hukum yang baca, sebagai upaya penyadaran bahwa hakim juga manusia.

Langkah apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi bias dalam menjatuhkan putusan?

Harusnya para hakim tahu. Mereka perlu diberikan pelatihan, disadarkan bahwa manusia itu punya bias. Iniloh biasnya. Ketika orang sadar bahwa kondisinya sedang bias seharusnya dia bisa lebih aware. Itu sebenarnya, kayak misalnya ketika dia tahu bahwa requisitor itu sangat berpengaruh pada pengambilan keputusan, mestinya hakim bisa lebih aware dan hati-hati dalam pengambilan keputusan.

KUHAP menentukan bahwa putusan harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti dan keyakinan hakim. Bagaimana Anda melihat syarat ini?

Menurut saya keyakinan hakim harusnya dibangun dengan data yang cukup lengkap. Ketika hakim melihat fakta yang lengkap harusnya bisa muncul keyakinan. Cuma, masalahnya, itu yang saya tidak tahu. Dalam proses sekarang, saya melihat buktinya harusnya kurang lengkap, tapi dia bisa begitu yakin untuk ambil keputusan. Saya pikir yang begitu ya tidak benar. Makanya saya bilang berdasarkan eksperimen yang saya lakukan kayaknya dengan data yang tidak cukup lengkap para hakim tetap berani mengambil keputusan. Dan memang kalau saya lihat dari beberapa survei di pengadilan, tampak bahwa kasus yang masuk di pengadilan itu hukumannya pasti kena hukuman. Jarang yang lepas, apa lagi bebas. Jarang banget. Karena kerangka berfikirnya sudah dari BAP kepolisian kan. Jadi hakim merasa bahwa BAP sudah lengkap.

Berati selain aspek yuridis, putusan hakim juga dipengaruhi aspek psikologis hakim?

Aspek psikologisnya banyak banget. Aspek emosinya, kognitifnya.

(Yusti menuliskan faktor-faktor yang mempengaruhi hakim saat pengambilan keputusan dalam disertasi doktornya berjudul “Rekuisitur Jaksa Penuntut Umum dan Kepribadian Otoritarian Hakim dalam Proses Pemidanaan di Indonesia”, yang ia pertahankan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2001).

Apa yang Anda maksud dengan aspek kognitif?

Ya pola pikirnya hakim. Misalnya hakim yang sudah punya prasangka lebih dahulu bahwa dia akan menjatuhkan hukuman berat. Itu kan kognitif dan emosi. Kemudian, budaya juga sangat berpengaruh. Kalau Anda cermati putusan-putusan di daerah Tapal Kuda Jawa Timur yang banyak orang Madura-nya, untuk kasus pembunuhan hukumannya jadi lebih ringan.

Mengapa bisa begitu?

Karena di sana pembunuhan sudah sering terjadi. Di Madura ada budaya carok kan? Pembunuhan dianggap sudah biasa. Menurut saya, ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Jadi hukum itu tidak bisa berdiri sendiri. Ada hal lain yang harus diperhatikan, tidak cuma psikologi, tetapi dari sosiologinya, dari budayanya. Cuma masalahnya kadang-kadang orang hukum itu selalu beranggapan undang-undang itulah yang paling benar. Padahal pelakunya kan manusia yang punya banyak aspek.

Apakah rekrutmen hakim juga perlu memperhatikan aspek-aspek yang Anda sebutkan?

Ada satu penelitian saya juga yang menunjukan bahwa hakim dengan karakteristik pribadi tertentu menghukum lebih berat, Itu kepribadiannya disebut dengan kepribadian otoritarian. Sang hakim sangat patuh pada aturan. Menurut saya kalau kita menemukan bukti yang seperti itu mungkin sistem rekrutmennya harus diperbaiki. Mungkin hakim-hakim yang punya kepribadian otoritarian, yang terlalu tinggi itu, mungkin tidak layak jadi hakim. Jadi orang yang berkepribadian otoritarian adalah orang yang tidak berpandangan luas dalam pengambilan keputusan. Jadi mereka cenderung melihat sesuatu salah dan benar, padahal kadang kita melihat satu fakta dengan banyak aspek pertimbangan.

Mungkin benar sistem seleksi hakim harus diperbaiki. Yang jadi masalah, kalau mereka sudah masuk, tidak mungkinkan diberhentikan begitu saja. Harusnya adaimprovement, perbaikan dengan pelatihan pembekalan dari berbagai macam aspek baik aspek hukum maupun non-hukum. Pelatihan-pelatihan ini kayaknya sudah pernah ada dilakukan di Indonesia. Saya dengar Pak Adrianus Meliala juga masuk ke pelatihan-pelatihan hakim. Saya senang ada teman lain yang bergerak pada area yang sama untuk membuka wawasan bahwa hakim ini juga perlu mendapatkan masukan-masukan dari aspek yang non-hukum. Di Kejaksaan juga ada. Sekarang saya digandeng sama kepolisian. Saya pikir bagus juga bahwa mereka aware, ada sesuatu yang harus dilakukan.

Apakah Asosiasi Psikologi Forensik pernah menyampaikan usulan semacam itu?

Belum. Karena asosiasi sarjana psikologi forensik ini kan masih muda banget baru terbentuk Desember 2007. Jadi banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Tadi ditanyakan sertifikasi profesi, ya itu akan kami lakukan. Setelah itu kami juga akan menggandeng beberapa instansi. Karena saya sekarang dekat dengan kepolisian ya mungkin kepolisian dulu yang digarap, habis itu mungkin lembaga lain. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga saya mulai masuk. Intinya, banyak yang bisa dilakukan untuk memberikan treatment kepada anak-anak di Lapas. Itu kan beda-beda, kompetensinya lain. Di Lapas beda, di Kepolisian beda, mungkin di kehakiman juga beda. Jadi banyak PR yang harus dikerjakan.

Menurut Anda, sejauh mana kaitan ilmu psikologi dengan ilmu hukum?

Menurut saya banyak sekali kaitannya. Misalnya ketika kita menjelaskan sisi hakim, itu kan psikologinya masuk. Ya dari dulu makanya saya fikir forum pertemuan ahli psikologi, forensic dan hukum penting karena orang akan tahu psikologi omongnya kayak begini, engineering kayak begitu. Dengan demikian, semakin kita melihat sesuatu semakin aware kita. Akhirnya, kita bisa kerja sama.

Tetapi, susahnya ilmu hukum itu kadang-kadang tertutup. Saya tidak tahu berapa banyak orang hukum yang ikut dalam forum pertemuan ini. Dokter banyak yang hadir tapi dari orang-orang hukum sendiri tidak banyak yang datang, padahal justru mereka yang penting. Kaitanilmu-ilmu lain yang dibahas kan dengan ilmu hukum. Orang hukum harus diberi wawasan tentang pentingnya keterbukaan. Kalau kita mau kerja sama antara psikologi dan hukum, tidak mungkin psikolognya saja yang agresif.Orang hukum juga harus terbuka. Tanpa itu kerjasama tak mungkin terjalin, komunikasi harus sering dilakukan.

Berdasarkan hasil riset, bagaimana pandangan Anda terhadap peradilan di Indonesia dan hakim-hakimnya?

Kayaknya masih kacau, masih banyak yang harus diperhatikan. Banyak hakim yang sekarang -- kalau istilahnya pak Adrianus -- berasal dari perguruan tinggi tidak terkenal. Tidak cuma itu, kadang hakimnya hanya S1, pengacaranya sudah S2 dan S3. Itu otomatis sudah memberikan beban mental psikologis tersendiri. Begitu tahu pengacaranya begitu, acapkali hakim sudah merasa berat. Menurut saya, upgrading terhadap hakim itu perlu, baik dari sisi keilmuan, hukum, maupun wawasan-wawasan lain.

Misalnya lewat pelatihan-pelatihan. Karena kalau tanpa itu ya susah. Saya melihat bahwa sistem peradilan diIndonesia itu berbeda dengan di luar negeri. Amerika misalnya menggunakan sistem juri, Jadi saat mengambil keputusan itu ada dua hal yang diputuskan. Juri memutuskan guilty or not guilty, lalu hakim memutuskan berapa tahun hukumannya. Kalau di Indonesia semua itu jadi beban hakim sendiri. Guilty or not guilty ya putusan sepenuhnya di tangan hakim. Padahal pengambilan keputusan bersalah atau tidak bersalah harus mempertimbangkan keadilan masyarakat. Jadi kalau sistem juri memutuskan bahwa kondisi yang ada misalnya kasus ibu membunuh anak, maka di tim juri wakil dari ibu harus masuk. Etnisnya apa, misalnya etnisnya Negro, berarti wakil Negro juga harus masuk sebagai tolok ukur keadilan yang ada di masyarakat itu. Artinya juri adalah representasi dari masyarakat yang komposisinya bergantung pada kasus. Kalau di Indonesia, hakim kansemua harus tahu. Bayangkan ya, berat juga. Apalagi kalau tidak di back-up dengan kondisi-koindisi yang tidak menunjang, baik dari ilmunya maupun yang lain.

Apakah berarti sistem juri lebih baik dan menjamin bahwa tidak akan muncul bias dalam putusan hakim?

Bukan begitu. Saya hanya memberikan komparasi bahwa tugas hakim di sistem kita sangat berat. Sudah berat, kalau ia tidak didukung semakin ia tidak bisa melakukan apa-apa. Menghadapi bias-bias yang mungkin muncul saat hakim membuat putusan saya hanya bisa menyarankan sebaiknya Anda berdoa, mudah-mudahan hakim yang menangani kasus Anda berada dalam kondisi yang jernih pikirannya. Sebab publik tidak mungkin bisa masuk ke dalam putusan hakim.

Artinya, semua kembali kepada peribadi hakim itu sendiri?

Karena mereka berkelit pada kebebasan hakim kan. Kalau mereka sudah punya majelis hakim untuk suatu perkara, makla tak ada yang bisa campur tangan. Ketua Pengadilan pun tidak boleh masuk, sangat tertutup. Hakim punya kebebasan mutlak, dan sulit untuk menembus itu. Jadi yang perlu dilakukan adalah penguatan hakim, memberikan penyadaran kepada hakim bahwa adakalanya kondisinya tidak benar.
(CRT/Mys)

Rabu, 27 Februari 2008

Dua Materi Krusial RUU Pemilu Disepakati Divoting

JAKARTA--MI: Setelah melewati proses lobi yang melelahkan, akhirnya disepakati dua dari tujuh materi krusial RUU Pemilu diputuskan melalui voting di rapat paripurna DPR yang akan berlangsung, Kamis (28/2).

Kedua materi yang akan diputus melalui voting itu pertama, soal sisa suara. Materi ini tidak bisa disepakati dalam forum lobi karena masih ada dua opsi, yakni apakah sisa suara ditarik ke provinsi atau dibagi habis di daerah pemilihan (dapil).

Kedua, soal penentuan calon terpilih. Memang sudah disepakati bahwa calon terpilih ditentukan oleh perolehan 30% suara dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Namun, bagi calon yang perolehan suaranya tidak mencapai 30% BPP, belum disepakati apakah ditentukan berdasarkan nomor urut atau suara terbanyak.

Menurut rencana, paripurna pengesahan RUU Pemilu akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. (Hil/Far/OL-06)

Penulis: Hillarius U Gani

Eduardo Tinggalkan Rumah Sakit

LONDON--MI: Pemain depan Arsenal, Eduardo da Silva, Rabu (27/2) meninggalkan rumah sakit tempatnya dirawat akibat patah kaki yang dialami. Demikian dinyatakan Arsenal.

"Eduardo telah meninggalkan rumah sakit tempatnya dirawat setelah mengalami patah kaki saat melawan Birmingham City. Ia mengucapkan terima kasih kepada mereka yang memberikan dukungan kepadanya," jelas Arsenal dalam pernyataannya.

Pemain Kroasia kelahiran Brasil berusia 25 tahun ini, mengalami patah kaki kiri setelah dijegal bek Birmingham Martin Taylor dalam pertandingan di Stadion St Andrews.

Cedera ini dipastikan membuat Eduardo absen hingga akhir musim kompetisi tahun ini. Bahkan, ia juga tidak bisa tampil membela Krosia di putaran final Euro 2008.

Arsenal sebelumnya menyatakan Eduardo butuh waktu sembilan bulan untuk sembuh. Taylor sendiri setelah kejadian tersebut mendapat ancaman pembunuhan dari pendukung Kroasia yang marah terhadapnya. (AFP/OL-06)

Penulis: Widhoroso

Nistelrooy Absen Bela Real Madrid

MADRID--MI: Ruud van Nistelrooy dipastikan absen saat Real Madrid menghadapi Recreativo Huelva dalam lanjutan Liga Spanyol, Sabtu (1/3) mendatang. Penyerang asal Belanda itu absen karena mengalami cedera pergelangan kaki.

Pemain berusia 31 tahun yang telah mencetak 12 gol ini, mulai 'mandul' sejak 20 Januari lalu. Namun, Bernd Schuster kemungkinan akan menurunkan dua pemain Brasil Pepe dan Robinho dalam pertandingan tersebut.

Robinho sendiri mulai menjalani latihan setelah beberapa waktu lalu mengalami masalah dengan perutnya. Sementara Pepe yang absen sejak 20 Januari lalu juga telah sembuh dari cedera kaki kanan.

Bagi Real, kemenangan atas Huelva menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, walau masih menduduki peringkat pertama klasemen sementara, Raul dan kawan-kawan saat ini hanya unggul dua angka atas Barcelona yang berada di posisi kedua.

Apalagi dalam pertandingan terakhirnya pekan lalu, Real tunduk ditangan Getafe. (AFP/OL-06)

Penulis: Widhoroso

Pengesahan Ditunda Agar RUU Pemilu Lebih Matang

JAKARTA--MI: Ketua DPR, Agung Laksono, Rabu (27/2), menegaskan, penundaan pengesahan Rancangan Undang Undang Pemilihan

Umum merupakan tindakan positif guna menghasilkan produk hukum atau undang undang yang lebih matang.

"Saya kira begitu. Supaya ketika telah menjadi sebuah produk hukum, atau menjadi undang-undang (UU), sudah matang," katanya kepada pers, terkait penundaan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang semula dijadwalkan pada Rapat Paripurna tanggal 26 Februari

diundur ke hari Kamis (28 Februari 2008).

"Kami menunda itu untuk lebih mematangkan

hal-hal yang bisa diselesaikan secara musyawarah," kata Agung Laksono seusai

menerima kunjungan kehormatan Parlemen Jerman yang dipimpin Hans-Ulrich Klose (Ketua Komisi Luar Negeri Parlemen Jerman) dan Duta Besar Iran Behrooz Camanvandi di ruang tamu Ketua DPR RI, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, meskipun berjalan agak lamban, namun pembahasan yang dilakukan mengalami kemajuan. "Ini merupakan hasil dari demokrasi kita. Suara yang besar maupun kecil harus didengar," tegasnya.

Agung juga menegaskan, dalam penundaan pengesahan RUU Pemilu ini, bukan karena ada tarik menarik kepentingan antara DPR dengan

pemerintah. "Pemerintah tidak ingin dilibatkan dalam voting," tandasnya lagi.

Karena itu, lanjutnya, bila seluruh fraksi telah sepakat pada satu isu, pemerintah akan menyetujui. Menjawab pertanyaan soal status hukum calon anggota legislatif, Agung

menjelaskan, mereka yang sudah tidak dalam pidana, hak-haknya harus 'diputihkan'.

"Dalam UU ini nantinya bila seseorang telah dihukum di atas lima tahun, meskipun sudah bebas, tidak dapat menjadi anggota DPR lagi. Sepertinya hak politiknya tidak sempurna lagi, meskipun sudah mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan sudah bertobat. Tapi UU kita tidak memberi peluang lagi. Ini kami anggap tidak selaras lagi dengan hak asasi manusia," katanya.

Agung menegaskan, bila seseorang memang sedang terlibat kasus pidana, tidak dapat menjadi Anggota DPR RI. "Namun bila telah habis masa hukuman, dan berkelakuan baik, dapat menjadi pertimbangan. Sama haknya dengan warga negara yang lain," tandasnya. (Ant/OL-06)

47 Parpol Lengkapi Persyaratan Verifikasi

JAKARTA--MI: Dari 115 partai politik, hingga akhir masa pendaftaran, Kamis (28/2) pukul 00.00 WIB, hanya 47 yang telah melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh Departemen Hukum dan HAM.

Demikian dikatakan Direktur Tata Negara Depkum dan HAM Aidir Amin Daud.

Sementara itu, Menkum HAM Andi Mattalatta menilai waktu yang diberikan kepada parpol untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan sudah mencukupi. Parpol, lanjutnya, seharusnya sudah mempersiapkan diri sebelum UU Parpol tersebut disahkan.

"Parpol itu untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, kalau mengurus diri sendiri saja susah apalagi mengurusi rakyat," ujarnya seusai melakukan inspeksi ke Depkum HAM, Rabu malam.

ke-47 parpol yang telah melengkapi persyaratan verifikasi adalahadalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, PNI Massa Marhaen, Partai Garuda, Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Parade Nusantara, PNI Bersatu, Partai Republikku.

Selain itu masih ada Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) 1973, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Matahari Bangsa, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Karya Pembangunan Bangsa (PKPB) dan Partai Kongres

Kemudian, PNI Pancasila, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Patai Demokrasi Kebangsaan, Partai Barisan Kebangsaan Indonesia (Bariski), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Peduli Daerah (PPD), Partai Pembaruan Bangsa (PPB), Partai Bela Negara, Partai Bintang Bulan, Partai Patriot dan Partai Kebangsaan.

Sementara tiga jam menjelang penutupan pada pukul 00.00, partai yang melengkapi mencapai 19 partai yaitu Partai Persatuan Bintang Reformasi, Partai Solidaritas Nasional, Partai Pelopor Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Solidaritas Buruh, Partai Persatuan Nasional, Partai Kristen Demokrat, Partai Barisan Nasional, Partai Persatuan Sarikat Indonesia, Partai Kemakmuran Rakyat.

Selain itu Partai NKRI, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Islam Indonesia Masyumi, Partai Perserikatan Rakyat, Partai Republika Nusantara, Partai Kerakyatan Nasional, Partai Nurani Umat dan Partai Beringin Muda. (Xat/OL-06)

Penulis: Deni Satria

Senin, 25 Februari 2008

Peluangnya Fifty-fifty untuk Dinafikan "Putusan UU Sisdiknas"

[25/2/08]

Eksaminasi publik terhadap putusan MK yang memasukan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan akan digelar. Hasilnya dipakai sebagai bahan acuan pemerintah dan DPR untuk menafikan putusan MK tersebut. Namun, peluangnya fifty-fifty

Kritikan dan cercaan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus meluas. Setelah dikritik oleh tiga hakim konstitusi dalam dissenting opinionnya. Kali ini Koalisi Pendidikan akan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan yang disebut Hakim Konstitusi Mukhtie Fadjar sebagai 'penyiasatan' konstitusional yang menyesatkan. Koalisi pendidikan terdiri dari aktivis guru, dosen, orang tua siswa serta peneliti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah, salah satu anggota Koalisi Pendidikan, mengatakan, eksaminasi publik tersebut akan dilakukan pada Maret 2008. Tim eksaminasinya terdiri dari ahli Hukum Tata Negara (HTN), ahli pendidikan, serta ahli Hak Asasi Manusia (HAM). “Jumlahnya ada lima orang,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (25/2). Nama-nama seperti Zaenal Arifin Mukhtar (pakar HTN dari UGM), Winarno dan HAR Tilaar (Pakar Pendidikan), serta peneliti dari ELSAM sudah confirm untuk ikut serta.

Meski eksaminasi baru akan dilakukan pada Maret, Koalisi Pendidikan sudah memiliki penilaian awal terhadap putusan itu. Dalam siaran persnya, Koalisi Pendidikan menuding bahwa MK telah memutus melebihi kewenangannya. Febridiansyah menilai, dalam perkara ini, MK tak menguji UU dengan UUD 1945, tetapi menguji antar pasal dalam sebuah UU.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstiusi Natabaya, Mahkamah mengatakan UU Sisdiknas, Pasal 1 angka 3, menentukan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang berarti juga termasuk gaji pendidik. Ketetuan Pasal 49 ayat (1) yang memisahkan gaji guru dan anggaran pendidikan dinilai membuat tak konsistennya UU Sisdiknas.

“Yang kita ketahui kewenangan MK menguji UU dengan UUD'45, bukan memutus konsisten atau tidak konsistennya sebuah UU,” kritik Febry. Pendapat Febry tersebut sejalan dengan dissenting opinion Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono. Menurut kedua Hakim Konstitusi tersebut sama sekali tak ada pertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, seperti yang didalilkan pemohon. “Tidak terdapat konstitusionalitas norma yang harus dipermasalahkan,” ucap Maruar Siahaan saat sidang pembacaan putusan.

Artinya, jelas Febry, MK sedang menguji salah satu bagian dari sebuah Undang-Undang dengan bagian lain dalam Undang-Undang itu sendiri. “Kalau pun terdapat pertentangan dan inkonsistensi dalam sebuah Undang-Undang, maka itu bukanlah kewenangan MK,” tambahnya.

Menafikan Putusan

Koalisi Pendidikan sepertinya tak main-main dengan eksaminasi putusan tersebut. Bila ternyata hasil eksaminasi sama dengan analisa awal Koalisi Pendidikan terkait putusan MK melebihi kewenangannya, maka pemerintah serta DPR diminta untuk menafikan putusan itu. “Hasil eksaminasi ini akan menjadi bahan pemerintah untuk mengesampingkan putusan MK itu,” kata Febry.

Febry pun tak asal omong. Upaya menafikan putusan MK sudah ada yurisprudensinya. Contohnya, adalah Putusan MK mengenai Penjelasan Pasal 2 UU No. UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kala itu, MK menghapus perbuatan hukum materil dari tindak pidana korupsi karena tak punya standar kepastian hukum.

Uniknya, tak semua hakim mengikuti putusan itu. Ada hakim yang tak lagi menggunakan perbuatan hukum materil dalam pertimbangan putusannya, tapi ada juga hakim yang tetap menggunakan. Jumlah hakim yang menerabas putusan MK tersebut tak sedikit. Hal ini diartikan Febry sebagai langkah institusi Mahkamah Agung (MA) yang mengesampingkan putusan MK. “Ini kan pernah terjadi,” ujarnya mengkaitkan usulannya kepada pemerintah dan DPR untuk mengesampingkan putusan MK tentang UU Sisdiknas.

Apakah pemerintah dan DPR akan mengikuti saran dari Koalisi Pendidikan dengan mengesampingkan putusan MK perlu ditunggu saat pembahasan APBN tahun depan? Pro kontra akan terus terjadi. Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi X yang membidani masalah pendidikan Irwan Prayitno mengungkapkan, ada perbedaan pendapat anggota DPR dalam memasukan gaji pendidik dan pendidikan kedinasan ke dalam anggaran pendidikan.

“Bila pasal tersebut (Pasal 49 ayat (1), red) diubah maka semangat untuk meningkatkan pendidikan akan semakin berkurang,” jelas Irwan. Pandangan dari Departemen Pendidikan Nasional pun mirip. Pada kesempatan yang sama, Staf Menteri Pendidikan Teguh Juwarno berpendapat senada dengan anggota Fraksi PKS itu. Namun, pendapat keduanya dikutip jauh sebelum putusan MK dikeluarkan. Menarik disimak, apakah pendapat perwakilan pemerintah dan DPR itu tetap konsisten atau akan berubah seiring putusan MK ini.

Peluang Fifty-fifty

Sementara itu, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KHRN) Firmansyah Arifin membaca peluang dinafikannya putusan ini di DPR fifty-fifty. Ia mengatakan, di satu sisi, putusan ini memberikan kemudahan untuk DPR dan Pemerintah untuk memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sesuai dengan amanat konstitusi. Namun, disisi lain, Firman meyakini masih ada anggota Komisi Pendidikan DPR yang peduli dengan nasib pendidikan.

Secara pribadi, Firman mengkui bisa memahami penolakan putusan ini dari Koalisi Pendidikan. “Penafian ini merupakan upaya untuk mengembalikan esensi sebenarnya anggaran pendidikan 20 persen dalam UUD'45,” ujarnya. Meski begitu, ada dilema tersendiri antara menafikan putusan untuk kemajuan pendidikan Indonesia dengan menghormati upaya hukum yang besifat final dan mengikat.

(Ali)

Hamka Yamdhu Dicekal

[25/2/08]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap anggota Komisi XI DPR Hamka Yamdhu. "Kami kirim via pos," ujarnya Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah usai menghadiri pelantikan sejumlah Eselon II di Dephukham, Jakarta, Senin (25/2). Namun, dia tak menyebutkan kapan surat tersebut dikirim ke KPK.

Direktur Penindakan Keimigrasian Dephukham Syaiful Rachman membenarkan adanya upaya pencegahan terhadap yang bersangkutan. "Sejak 25 Februari, dia dicegah keluar negeri dan berlaku selama setahun," urainya.

Syaiful menerangkan surat larangan keluar negeri itu bernomor F4-IL.01.02-3.01.02. Sedangkan surat permintaan dari KPK bernomor R.521/01/II/2008 tertanggal 25 Februari 2008 yang diteken oleh Chandra M Hamzah. Ia menjelaskan, permintaan pencekalan kepada Hamka oleh KPK dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan aliran dana BI pada 2003.

Sebelumnya, Hamka mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (22/2). Hamka tidak memenuhi panggilan KPK pada pemeriksaan keduanya tanpa konfirmasi apapun. Hamka diperiksa sebagai saksi terkait kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR RI.

Hamka bersama Antony Zeidra Abidin yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR menerima uang dari Rusli Simanjuntak (saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI).

()

Demi Jimly, Independensi DPR Dipertaruhkan

[25/2/08]

Kalau Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie benar-benar ikut seleksi lewat pintu DPR, hampir bisa dipastikan ia akan lolos. Hanya, DPR masih perlu mengutak-atik mekanisme fit and proper test yang pas untuk calon incumbent seperti Jimly.

Pengumuman pelaksanaan seleksi hakim MK oleh DPR di media massa beberapa waktu lalu seperti tidak ada artinya. Sebab, setelah pendaftaran ditutup, nyatanya DPR masih menerima 'pendaftaran'. Hanya, kali ini yang boleh turut serta bukan masyarakat biasa, melainkan fraksi-fraksi di DPR.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan memberi alasan, 16 nama yang kini dikantongi DPR—hasil seleksi dari 21 pendaftar—masih jauh dari harapan. “Kami tidak tahu track record mereka,” ujarnya, di Gedung DPR, Senin (25/2). Sebagian besar para pendaftar itu adalah praktisi hukum dan akademisi yang kemampuannya masih diragukan. Mereka juga dianggap tidak memenuhi parameter seorang negarawan.

Setelah melakukan evaluasi, Tim Kecil yang diketuai Mulfachri Harahap punya dua solusi. Solusi pertama ialah membuka perndaftaran baru. Solusi kedua adalah memberi kesempatan kepada tiap fraksi untuk mengusulkan calon. “Akhirnya yang mengemuka, fraksi boleh mengusulkan. Merujuk kepada periode yang lalu,” beber Trimedya.

Sejauh ini baru empat fraksi yang mengusung calonnya: F-PG mencalonkan Akil Mukhtar, F-PAN mencalonkan Jimly Asshiddiqie, F-PPP mencalonkan Jimly Asshiddiqie dan Deddy Ismaullah, serta F-PKS mencalonkan Prof. Mahfud MD, Akil Mukhtar dan Taufikurrahman Syahuri.

Seperti diduga sebelumnya, para wakil rakyat masih kepincut kepada sosok Jimly. Tidak mengherankan, bersama Prof. Mahfud MD dan Akil Mukhtar, Jimly disebut-sebut punya kans paling besar dibanding calon-calon lain. Fachri Hamzah, anggota Komisi III dari FPKS, bahkan memprediksi ketiga orang itu bakal melenggang dengan lancar. “Pak Jimly itu kurang apa? Prof. Mahfud MD dan Pak Akil kita tahu adalah orang yang sangat kompeten,” ucapnya.

Anggota Komisi III dari FPG Aziz Syamsuddin membantah pendaftar yang diusung fraksi mendapat jaminan lolos. “Kalau memang nggak patut, ya tidak diloloskan,” ungkapnya.

Soal independensi memang menjadi pertaruhan besar bagi Komisi III, apalagi calon yang digadang-gadang itu adalah Jimly Asshiddiqie yang masih menjabat Ketua MK serta Prof. Mahfud MD dan Akil Mukhtar yang tergolong 'orang dalam' DPR. Apakah DPR akan tetap obyektif? “Mudah-mudahan iya,” jawab Trimedya.

Nasib Incumbent

Jika Jimly Asshiddiqie ikut serta dalam pencalonan ini, maka terdapat dua calon incumbent: Harjono yang dulu dipilih pemerintah dan Jimly yang dulu dipilih DPR. Berbeda dengan Harjono yang mendaftar sendiri, Jimly lebih memilih 'dipinang'. Ini sesuai dengan statemennya di beberapa kesempatan. Ia menolak ikut seleksi bila harus menjalani fit and proper test lagi.

Terhadap dua calon itu, rencananya bakal diterapkan mekanisme yang berbeda. Jimly, karena dulu pernah lolos fit and proper test, diusulkan agar tidak perlu menjalani fit and proper test lagi. Sementara itu Harjono, karena dulu tidak perlu menjalani fit and proper test, diusulkan agar mengikuti fit and proper test.

“Itu masih wacana,” kata Fachri. Ia membeberkan, pandangan Komisi III secara umum terpilah menjadi dua. Empat fraksi (FPAN, FPD, FPDS dan FPDIP) ingin agar calon incumbent diperlakukan sama dengan calon yang lain. Sedangkan enam fraksi lainnya berharap agar calon incumbent diberi privelege.

Teka-teki ini akan dipecahkan pada rapat Selasa (26/2) malam. Hal lain yang akan dibahas adalah penentuan jadwal fit and proper test.

Tabrak Undang-Undang?

Dibanding dengan proses pemilihan pimpinan lembaga negara semacam KPK dan KPU, proses pemilihan hakim MK ini sedikit menyimpang. Dua yang gamblang ialah adanya calon dari fraksi dan –kemungkinan—tiadanya fit and proper test bagi calon incumbent.

Masih belum pudar dari ingatan, Amien Sunaryadi dicecar habis-habisan oleh Komisi III ketika mengikuti lagi seleksi pimpinan KPK. Ia sama sekali tidak diistemawakan meskipun menjadi satu-satunya peserta yang incumbent.

Menurut Aziz Syamsuddin, mekanisme seleksi hakim MK tidak bisa disamakan dengan seleksi pimpinan lembaga semacam KPK dan KPU. Sebab, kedudukan MK setara dengan MA, bahkan Presiden.

“Rapatnya saja sudah beda. Kalau KPK dengan DPR itu rapat dengar pendapat. Kalau MK dengan DPR itu rapat konsultasi,” kata Aziz. Dengan demikian, lanjutnya, DPR tidak melanggar Undang-Undang apapun, termasuk Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Sementara itu, Haris Azhar dari Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi, menghimbau agar DPR bertindak sebagai fasilitator buat masyarakat, bukan suksesor bagi orang partai. “Bukan hak absolut DPR untuk memasukan orang-orang partainya ke dalam pencalonan,” ujarnya.

Bila DPR berharap mendapat calon yang sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU MK, Haris menyarankan agar Komisi III mengajukan lamaran kepada calon tersebut. Ini karena, berdasarkan pengalaman, pakar tata negara yang negarawan biasanya enggan mendaftarkan diri.

(Her/Ali)

Atas Nama HAM, BPK-Depkeu Perdebatkan Kerahasiaan Data Pajak

[25/2/08]

Menteri Keuangan berpendapat, kerahasiaan data merupakan hak asasi wajib pajak. Sedangkan BPK berargumen publik punya hak asasi atas informasi posisi keuangan negara. Pertempuran dua lembaga itu makin seru di Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) menyisakan silang sengketa di antara dua lembaga. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tinggi negara merasa tugasnya dihalangi pihak pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam mengaudit data pajak.

Uniknya, kedua kubu sama-sama mengusung argumen demi hak asasi manusia (HAM). “Menkeu memandang data wajib pajak adalah rahasia. Setiap wajib pajak punya hak asasi untuk dilindungi. Sedangkan kami menilai warga juga punya hak asasi untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara,” tutur Kepala Auditoriat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Hendar Ristriawan.

Hendar mengantongi mandat Pasal 23 E UUD 1945. “Hak asasi manusia adalah kewajiban bagi negara. Dan BPK adalah lembaga negara yang berwenang memeriksa setiap sen uang negara yang dikelola oleh pemerintah. Dalam hal ini pendapatan pajak.” Hendar mengeluh, Menteri Keuangan masih pelit memberikan izin auditor BPK memeriksa data pajak. Beberapa waktu lalu BPK mengajukan uji materi atas UU KUP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto menginginkan adanya jalan keluar dari silang sengketa ini. “Kewajiban merahasiakan data wajib pajak itu mutlak. Tapi ketentuan kerahasiaan itu harus jangan mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi keuangan negara,” ujarnya. Kali ini Ahmadi, yang juga akuntan dari Kantor Akuntan Publik KPMG Hadibroto itu berpendapat sebagai pribadi.

Sebenarnya BPK dan DJP sempat merintis nota kesepahaman (MoU) untuk meredakan “permusuhan” ini. Sayang, dengan makin meruncingnya friksi, BPK menghentikan MoU tersebut. “MoU toh tak bisa membatalkan pasal sebuah undang-undang. Sebuah peraturan pemerintah pun tak boleh menyalahi UU-nya,” kilah Hendar.

Laporan Keuangan vs Kinerja

BPK mengenal tiga jenis audit. Pertama, audit laporan keuangan. Kedua, audit kinerja. Dan ketiga, audit dengan tujuan tertentu alias investigatif. Untuk masalah data pajak ini, BPK berencana menggelar dua jenis audit yang pertama.

Audit laporan keuangan berarti pemeriksaan neraca yang disusun oleh pemerintah. “Kita audit piutang pajaknya,” tutur Hendar. Dengan demikian, BPK hendak mengulik data-data seputar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), keterangan kurang bayar, maupun keterangan lebih bayar.

Menurut Hendar, kegiatan audit ini bukanlah sensus yang harus mengobok-obok seluruh berkas yang ada. “Tak mungkin kami sanggup melakukannya. Kami hanya ambil sampel. Dan seberapa banyak data yang kami ambil, tergantung pada keandalan sistem informasi internal DJP.” Dengan demikian, sambung Hendar, ketakutan wajib pajak datanya digembol oleh auditor BPK tak beralasan.

Lagipula, BPK hanya memeriksa kecocokan data yang ada dalam SPT dengan pencatatan dalam neraca. “Kami tak mau terlalu jauh menelusuri, misalnya penggelapan pajak oleh salah satu wajib pajak. Itu bukan kewenangan kami,” sambung Hendar.

BPK menggelar audit kinerja (performance audit) untuk memeriksa kinerja pasukan petugas pajak. “Mayoritas, lebih dari 80 persen pendapatan negara berasal dari pajak. Aneh kalau pemerintah tidak terbuka,” ujar ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia Arifin Soeriaatmadja.

Arifin menduga, ketentuan kerahasiaan dalam UU KUP ini disalahgunakan oleh para petugas pajak yang doyan kongkalikong dengan wajib pajak. “Sudah rahasia umum. UU ini dipakai untuk berlindung oleh para petugas pajak dan wajib pajak untuk melanggengkan praktek yang tidak benar,” Katanya.

Cuma, untuk audit kinerja ini, Ahmadi merasa kurang yakin pada kemampuan BPK. “Setidaknya bisa dibuat joint committee. Tak hanya dari BPK. Karena belum tentu BPK sendirian melakukan audit kinerja, hasilnya berkualitas. Audit yang satu ini harus hati-hati.” Arifin pun menyepakati pandangan Ahmadi ini.

Berkaitan dengan seberapa jauh kewenangan masing-masing lembaga, Hendar mempersilakan DJP membuat tata cara pengambilan data demi menjaga kerahasiaan. “Misalnya, pertama, auditor BPK hanya memeriksa data di ruang tertutup. Kedua, data yang diperiksa tak boleh dibawa keluar ruang. Setelah memeriksa, auditor kami mengembalikannya ke DJP,” Tuturnya.

Menurut Hendar, kekhawatiran wajib pajak datanya disalahgunakan oleh BPK adalah omong kosong. Auditor harus memegang kode etik yang ketat. “Setiap auditor dan bahkan anggota BPK yang menyalahgunakan wewenangnya bisa dikenai sanksi pidana satu hingga tiga tahun dan denda Rp1-3 miliar,” Tegasnya.

Sidang Judicial Review

Hendar mengungkapkan, Rabu (27/2) merupakan sidang lanjutan uji materi UU KUP. Kali ini para hakim konstitusi mendengarkan kesaksian para saksi ahli dari dua kubu. “Para hakim menyarankan dua pihak jangan banyak-banyak mengusung saksi. Besok (26/2) intern BPK rapat dan memutuskan siapa saja yang kompeten menjadi saksi ahli,” jabar Hendar.

Arifin berpendapat Pasal 74 UU KUP memang harus diubah. BPK, berdasarkan Pasal 23 E UUD 1945, memang punya kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. “BPK adalah lembaga tinggi negara. Negara bisa jadi subyek hukum. Dan pemerintah bukan subjek hukum. Makanya pemerintah harusnya terbuka pada akses pemeriksaan.” Arifin mengusulkan rumusan yang lebih detil data mana saja yang dirahasiakan serta mana saja yang boleh dijamah BPK.

Meski memiliki beberapa pandangan soal masalah ini, Ahmadi cenderung enggan menjadi saksi ahli. “Jangan tanya saya seputar perihal hukumnya. Terserah BPK nanti,” ujarnya ketika dikonfirmasi soal kesediaannya menjadi saksi ahli. Lagipula, sambung Ahmadi, dia berperan sebagai individu, bukan mewakili suara IAI. “Kami secara organisasional belum pernah membuat pernyataan resmi tentang hal ini,” pungkasnya.(Ycb)

penulis opini terbukti menghina institusi Kejaksaan

[20/2/08]

Hakim menyatakan si penulis opini terbukti menghina institusi Kejaksaan. Tak ubahnya seperti iklan yang menyesatkan konsumen.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menghukum wartawan senior Bersihar Lubis satu bulan penjara dan membayar biaya perkara. Namun, Bersihar tidak perlu menjalani hukuman itu kecuali dalam waktu tiga bulan ke depan melakukan tindak pidana yang sama.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dipimpin Suwidya dalam sidang yang dipadati pengunjung, Rabu (20/2) siang. ”Penulis opini tetap punya tanggung jawab secara pribadi atas tulisannya,” papar majelis.

Dalam pandangan majelis, penulisan opini berbeda dengan penulisan berita biasa. Kalau dalam berita biasa, seorang wartawan harus cover both sides dan harus memenuhi kaedah jurnalistik. Sementara dalam penulisan kolom si penulis bisa menuangkan apa saja. Sekalipun sebuah kolom opini atau artikel ditulis seorang wartawan dan pemuatannya tergantung kebijakan redaksi surat kabar, si penulis tetap tak bisa melepaskan tanggung jawab. Apalagi nama dan identitas penulis kolom tercantum dengan jelas.

Majelis hakim membandingkan dengan iklan di koran yang merugikan konsumen. Dalam kasus semacam ini, bukan media tempat pemuatan iklan itu yang dipersalahkan, melainkan pihak yang membuat iklan menyesatkan tersebut. Atas dasar pemikiran itulah antara lain yang membuat majelis sepakat memvonis Bersihar Lubis satu bulan penjara.

Bersihar dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan menghina suatu penguasa umum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan pasal 207 KUHP. Perkara yang menyeret Bersihar adalah kolomya di harian Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Di sana ia menulis kolom berjudul ’Kisah Interogator yang Dungu’.

Kolom itu pada dasarnya merupakan kritik penulis terhadap kebijakan Kejaksaan Agung yang melarang peredaran buku-buku sejarah. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan memang melarang edar buku sejarah yang tak mencantumkan kata PKI dalam uraian peristiwa pemberontakan komunias 1965, yang kemudian dikenal sebagai G.30.S.

Dalam tulisannya, Bersihar merujuk pidato Yusuf Isak dalam acara Hari Sastra Indonesia di Paris pada Oktober 2004. Dalam pidatonya, Yusuf menguraikan saat dirinya diperiksa aparat Kejaksaan terkait penerbitan buku-buku sastrawan Pramoedya Ananta Toer. Dalam pidatonya berbahasa Inggris, Yusuf menyebutkan kata-kata idiot. Dari situlah Bersihar menggunakan kata dungu. Yusuf sendiri menjadi saksi dalam perkara ini. Dalam kesaksiannya, Yusuf membenarkan pernah diinterogasi aparat Kejaksaan, tetapi membantah telah dianiaya. Ia juga tidak ingat apakah pernah mengucapkan kata-kata interogator dungu untuk menyebut interogator yang tidak tahu buku-bukunya Pramoedya.

Kata ’dungu’ menurut majelis lebih berat artinya dari sekedar bodoh. Tidak tahu buku-buku Pramoedya bukan berarti bisa disebut dungu. Menurut majelis, Bersihar bukan saja mengutip kata-kata Yusuf Ishak tetapi sudah menambahkan dengan kata-kata baru. Karena itu, unsur dengan sengaja dan unsur menghina suatu penguasa umum terbukti. Majelis juga berpendapat, UU No. 40/1999 tentang Pers tidak bisa diterapkan dalam perkara ini.

Bersihar dan tim kuasa hukumnya dari LBH Pers mengecam putusan majelis. Abu Said Pelu, anggota tim pengacara, sempat interupsi sebelum hakim Suwidya mengetok palu akhir sidang. Abu Said menilai vonis majelis telah merobek-robek rasa keadilan dan kebebasan pers. Olah karena itu, mereka memastikan mengajukan banding.

Pengamat pers Abdullah Alamudi juga ikut mengecam. Sebab, putusan majelis menjadi ancaman bagi kebebasan menyampaikan pendapat. Orang yang ikut menuangkan pikiran ke dalam kolom atau artikel di media massa akan berpikir dua kali karena bisa saja terancam kriminalisasi, seperti yang dialami Bersihar.

Agenda sidang pembacaan vonis itu diwarnai aksi damai sejumlah wartawan dan pemerhati pers. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Toriq Hadad, berharap Bersihar dibebaskan. Jangan sampai vonis majelis hakim menabrak Konstitusi.
(Mys)