Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Februari 2010

Yusti Probowati Rahayu: Kalau Sedang Tidak Mood, Hakim Jangan Ambil Putusan

25/2/08]

Rambut boleh sama hitam, tetapi jalan pikiran hakim bisa saja berbeda. Meskipun sama-sama sedang menangani perkara korupsi misalnya, para hakim mungkin menjatuhkan vonis berbeda terhadap terdakwa.

Pelaku korupsi yang merugikan negara Rp103 miliar ‘hanya’ dihukum 2,5 tahun, sementara pelaku yang ‘hanya’ korupsi belasan miliar divonis 7 tahun penjara. Inilah yang disebut disparitas hukuman. Tetapi mengapa hakim yang sama-sama berpendidikan sarjana hukum itu menjatuhkan putusan berbeda, malah mungkin kontras?

Proses pengambilan keputusan hakim dalam perkara tertentu membutuhkan pertimbangan dan pemikiran yang matang. Pada prakteknya, suasana psikologis hakim bisa berpengaruh. Disparitas pemidanaan berkaitan dengan kepribadian, nilai dan sikap hakim. Yang berpengaruh antara lain kemampuan berpikir logis, kepribadian, jenis kelamin, usia, dan pengalaman kerja. Sayang, referensi yang mengaitkan kondisi psikologis hakim dengan putusannya masih sedikit.

Salah seorang dari sedikit akademisi yang melakukan kajian psikologis terhadap hakim adalah Yusti Probowati Rahayu. Perempuan kelahiran 22 September 1964 ini menempuh jenjang pendidikan psikologi dari S1 hingga program doktor di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.Pertangahan Januari lalu, dosen Universitas Surabaya ini hadir dalam Forum Komunikasi Ilmu-Ilmu Forensik se-Indonesia di Aula Fakultas Kedokteran UniversitasIndonesia. Di sana ia berbicara tentang Peranan Psikologi dalam Investigasi Kasus Tindak Pidana.

Dalam kesempatan pertemuan itulah hukumonlinemendapat kesempatan mewawancarai Yusti seputar psikologi hakim dalam memutus perkara. Berikut petikannya:

Apa saja yang membuat hakim memiliki bias dalam menjatuhkan putusan?

Banyak faktor. Misalnya dari sisi terdakwa. Banyak penelitian yang menunjukan dari sisi kelamin, sisi ras itu berpengaruh. Penelitian saya menunjukan bahwa kalau dua terdakwa dengan ras atahu etnisnya ----saya coba bikin eksperimen begitu -- dalam kasus yang sama. Terdakwa yang satu etnis Tionghoa dan satu lagi etnis pribumi, lalu hakimnya pribumi. Hakimnya diminta membuat keputusan, ternyata yang etnis Tionghoa hukumannya lebih berat. Pada kasus lain, factor jender, satu terdakwanya laki-laki, dan terdakwa lain perempuan. Pada kasus orang tua yang melakukan kekerasan dan berdampak pada kematian anak, itu ternyata kalau terdakwa perempuan, kira-kira itu dihukum lebih berat atahu lebih ringan? Ternyata lebih berat

Apakah karena hakimnya laki-laki?

Tidak! Itu terjadi pada hakim laki-laki atahu perempuan. Itu karena stereotip masyarakat, perempuan adalah orang yang harus melindungi anaknya. Kalau sampai ada perempuan yang sampai tega membunuh anaknya, masyarakat menilai bahwa perempuan tersebutkebangetan gitu. Makanya ia dihukum lebih berat. Pada hakim laki-laki dan perempuan, bahkan pada hakim perempuan pun, hakimmenjatuhkan hukuman yang lebih berat. Satu lagi penelitian yang pernah saya buat. Anda tahu ya hakim sebelum membuat keputusan, lebih dahulu jaksa membuat requisitor. Studi awal saya mengkorelasikan requisitor jaksa dengan putusan hakim. Ternyata korelasinya 0,9.

Apa artinya korelasi itu?

Artinya, dalam membuat keputusan hakim sangat dipengaruhi oleh tuntutan jaksa. Jadi sebenarnya bukan hanya hakim yang membuat putusan. Jaksanya juga bermain. Dalam disertasi, saya membuat tiga kelompok hakim. Hakim riil ya. Yang satu hakim dikasih requisitor tinggi, satu dikasih requisitor rendah, dan yang lain tanpa requisitor dengan kasus yang sama. Ternyata bener, bahwa pada hakim dengan requisitor tinggi putusannya jadi lebih berat. Banyak bias yang menunjukan bahwa, hakim itu dalam pengambilan keputusan bias-bias yang dimunculkan, entah itu dari terdakwanya, atau jaksanya. Satu lagi yang saya lihat dalam proses pengambilan keputusan kognitifnya ternyata pada satu fenomena tertentu hakim yang ini bisa memutusakan hal-hal yang sangat berbeda dan itu kelihatan dari yang 90 hakim yang saya teliti. Pada kasus yang sama ada yang memutuskan terdakwa lepas, ada pula yang memberikan hukuman 10 tahun. Ini membuat saya bertanya, bagaimana ya di dalam otak para hakim itu? Kognitifnya seperti apa? Saya coba melihat dan analisis satu-satu logika berfikirnya ternyata memang tidak ada patokan. Ketika saya interview, mereka menjawab hakim kan punya kebebasan. Tetapi saya pikir kebebasan seperti apa? Seharusnya kebebasan yang bertanggung jawab kan? Nah, ini yang menurut saya menarik untuk dikaji.

Kapan Anda melakukan riset itu?

Saya buat di tahun 2001. Itu hanya salah satu penelitian dari bermacam kajian yang pernah saya lakukan.

Dimana daerah penelitiannya?

Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta.

Boleh tahu kasusnya tentang apa?

Kasus pembunuhan yang menggunakan pasal 338 KUHP. Jadi tiap pembunuhan dengan sengaja, persis sama kasusnya. Cuma dalam praktek ada yang memutuskan terdakwa lepas, ada yang tidak. Terus saya bertanya ini gimana prosedur pengambilan keputusannya. Saya coba teliti ternyata memang kacau ya.

Bukankah putusan itu menjadi mahkotanya hakim?

Nah, dengan dalih itulah maka hakim beranggapan orang tidak boleh masuk. Tapi saya pikir kan harus ada kriterianya. Harus ada satu kriteria untuk suatu pengambilan keputusan, tidak bisa sebebas-bebasnya. Bahkan pernah ada waktu saya wawancara di daerahYogyakarta. Sang hakim mengatakan begini, pernah tuh bu ada kasus pada malam hari hakim besoknya dia harus membuat keputusan tiba-tiba rumahnya kemalingan. Lalu, besoknya dia harus memutuskan perkara pencurian. Si hakim kemudian memutuskan hukuman yang berat bangetkepada terdakwa, apabila dibandingkan dengan putusan yang lazim untuk kasus pencurian.

Kasus yang sama tapi kali ini lebih berat ya?

Nah saya pikir ini kondisi emosi kan? Pada saat hakim itu ada dalam kondisi emosional harusnya hakim tak boleh membuat putusan. Sayang, kadang-kadang mereka tidak sadar. Mereka selalu mengklaim kita tidak bias kok. Seorang psikolog, kalau merasa tidak dalam kondisi yang baik untuk melayani klien, ya biasanya menolak. Kita juga manusia, yang kadang-kadang kalau lagi sumpek klien dateng ya mungkin bisa me-arrange janjil lagi daripada kita membuat sesuatu yang keliru. Sebenarnya itulah kebijakan kita untuk mengatur diri sendiri, kita bisa tidak sih membuat keputusan? Tetapi ya jumlah perkaranya tinggi, jumlah hakim terbatas. Itu yang kemudian membuat mereka seakan-akan ‘dewa yang tidak tersentuh’.

Ada upaya menjaga keluhuran martabat hakim dengan membentuk KY. Apakah hasil studi Anda pernah disampaikan sebagai bentuk rekomendasi ke KY?

Belum. Terus terang buat saya kadang tidak sulit menembus bidang-bidang itu. Mungkin ya karena saya ada di Surabaya. Tapi saya aktifnya membuat riset-riset seperti itu. Sekarang saya lagi riset di kepolisian sama Asosiasi Psikologi Forensik. Makanya presentasi saya juga tentang investigasi kepolisian. Saya juga ingin menunjukkan bahwa psikolog juga bisa berperan dalam penyidikan. Yang saya sajikan tadi kan lebih kepada kesaksian, tapi pada tersanga ada tekniknya sendir. Pada korban pendampingan perlu dilakukan, tergantung kasusnya. Sekarang ini kan banyak kasus anak atau perempuan korban kekerasan. Kadang-kadang hakim seperti melupakan kondisi korban. Korban ketika digali dia cenderung untuk menutup-nutupi. Belum pernah saya publikasikan untuk hal-hal seperti itu. Jadi, saya cuma nulis di buku dan akhirnya itu banyak dibaca oleh komunitas psikologi dan beberapa orang hukum yang baca, sebagai upaya penyadaran bahwa hakim juga manusia.

Langkah apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi bias dalam menjatuhkan putusan?

Harusnya para hakim tahu. Mereka perlu diberikan pelatihan, disadarkan bahwa manusia itu punya bias. Iniloh biasnya. Ketika orang sadar bahwa kondisinya sedang bias seharusnya dia bisa lebih aware. Itu sebenarnya, kayak misalnya ketika dia tahu bahwa requisitor itu sangat berpengaruh pada pengambilan keputusan, mestinya hakim bisa lebih aware dan hati-hati dalam pengambilan keputusan.

KUHAP menentukan bahwa putusan harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti dan keyakinan hakim. Bagaimana Anda melihat syarat ini?

Menurut saya keyakinan hakim harusnya dibangun dengan data yang cukup lengkap. Ketika hakim melihat fakta yang lengkap harusnya bisa muncul keyakinan. Cuma, masalahnya, itu yang saya tidak tahu. Dalam proses sekarang, saya melihat buktinya harusnya kurang lengkap, tapi dia bisa begitu yakin untuk ambil keputusan. Saya pikir yang begitu ya tidak benar. Makanya saya bilang berdasarkan eksperimen yang saya lakukan kayaknya dengan data yang tidak cukup lengkap para hakim tetap berani mengambil keputusan. Dan memang kalau saya lihat dari beberapa survei di pengadilan, tampak bahwa kasus yang masuk di pengadilan itu hukumannya pasti kena hukuman. Jarang yang lepas, apa lagi bebas. Jarang banget. Karena kerangka berfikirnya sudah dari BAP kepolisian kan. Jadi hakim merasa bahwa BAP sudah lengkap.

Berati selain aspek yuridis, putusan hakim juga dipengaruhi aspek psikologis hakim?

Aspek psikologisnya banyak banget. Aspek emosinya, kognitifnya.

(Yusti menuliskan faktor-faktor yang mempengaruhi hakim saat pengambilan keputusan dalam disertasi doktornya berjudul “Rekuisitur Jaksa Penuntut Umum dan Kepribadian Otoritarian Hakim dalam Proses Pemidanaan di Indonesia”, yang ia pertahankan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2001).

Apa yang Anda maksud dengan aspek kognitif?

Ya pola pikirnya hakim. Misalnya hakim yang sudah punya prasangka lebih dahulu bahwa dia akan menjatuhkan hukuman berat. Itu kan kognitif dan emosi. Kemudian, budaya juga sangat berpengaruh. Kalau Anda cermati putusan-putusan di daerah Tapal Kuda Jawa Timur yang banyak orang Madura-nya, untuk kasus pembunuhan hukumannya jadi lebih ringan.

Mengapa bisa begitu?

Karena di sana pembunuhan sudah sering terjadi. Di Madura ada budaya carok kan? Pembunuhan dianggap sudah biasa. Menurut saya, ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Jadi hukum itu tidak bisa berdiri sendiri. Ada hal lain yang harus diperhatikan, tidak cuma psikologi, tetapi dari sosiologinya, dari budayanya. Cuma masalahnya kadang-kadang orang hukum itu selalu beranggapan undang-undang itulah yang paling benar. Padahal pelakunya kan manusia yang punya banyak aspek.

Apakah rekrutmen hakim juga perlu memperhatikan aspek-aspek yang Anda sebutkan?

Ada satu penelitian saya juga yang menunjukan bahwa hakim dengan karakteristik pribadi tertentu menghukum lebih berat, Itu kepribadiannya disebut dengan kepribadian otoritarian. Sang hakim sangat patuh pada aturan. Menurut saya kalau kita menemukan bukti yang seperti itu mungkin sistem rekrutmennya harus diperbaiki. Mungkin hakim-hakim yang punya kepribadian otoritarian, yang terlalu tinggi itu, mungkin tidak layak jadi hakim. Jadi orang yang berkepribadian otoritarian adalah orang yang tidak berpandangan luas dalam pengambilan keputusan. Jadi mereka cenderung melihat sesuatu salah dan benar, padahal kadang kita melihat satu fakta dengan banyak aspek pertimbangan.

Mungkin benar sistem seleksi hakim harus diperbaiki. Yang jadi masalah, kalau mereka sudah masuk, tidak mungkinkan diberhentikan begitu saja. Harusnya adaimprovement, perbaikan dengan pelatihan pembekalan dari berbagai macam aspek baik aspek hukum maupun non-hukum. Pelatihan-pelatihan ini kayaknya sudah pernah ada dilakukan di Indonesia. Saya dengar Pak Adrianus Meliala juga masuk ke pelatihan-pelatihan hakim. Saya senang ada teman lain yang bergerak pada area yang sama untuk membuka wawasan bahwa hakim ini juga perlu mendapatkan masukan-masukan dari aspek yang non-hukum. Di Kejaksaan juga ada. Sekarang saya digandeng sama kepolisian. Saya pikir bagus juga bahwa mereka aware, ada sesuatu yang harus dilakukan.

Apakah Asosiasi Psikologi Forensik pernah menyampaikan usulan semacam itu?

Belum. Karena asosiasi sarjana psikologi forensik ini kan masih muda banget baru terbentuk Desember 2007. Jadi banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Tadi ditanyakan sertifikasi profesi, ya itu akan kami lakukan. Setelah itu kami juga akan menggandeng beberapa instansi. Karena saya sekarang dekat dengan kepolisian ya mungkin kepolisian dulu yang digarap, habis itu mungkin lembaga lain. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga saya mulai masuk. Intinya, banyak yang bisa dilakukan untuk memberikan treatment kepada anak-anak di Lapas. Itu kan beda-beda, kompetensinya lain. Di Lapas beda, di Kepolisian beda, mungkin di kehakiman juga beda. Jadi banyak PR yang harus dikerjakan.

Menurut Anda, sejauh mana kaitan ilmu psikologi dengan ilmu hukum?

Menurut saya banyak sekali kaitannya. Misalnya ketika kita menjelaskan sisi hakim, itu kan psikologinya masuk. Ya dari dulu makanya saya fikir forum pertemuan ahli psikologi, forensic dan hukum penting karena orang akan tahu psikologi omongnya kayak begini, engineering kayak begitu. Dengan demikian, semakin kita melihat sesuatu semakin aware kita. Akhirnya, kita bisa kerja sama.

Tetapi, susahnya ilmu hukum itu kadang-kadang tertutup. Saya tidak tahu berapa banyak orang hukum yang ikut dalam forum pertemuan ini. Dokter banyak yang hadir tapi dari orang-orang hukum sendiri tidak banyak yang datang, padahal justru mereka yang penting. Kaitanilmu-ilmu lain yang dibahas kan dengan ilmu hukum. Orang hukum harus diberi wawasan tentang pentingnya keterbukaan. Kalau kita mau kerja sama antara psikologi dan hukum, tidak mungkin psikolognya saja yang agresif.Orang hukum juga harus terbuka. Tanpa itu kerjasama tak mungkin terjalin, komunikasi harus sering dilakukan.

Berdasarkan hasil riset, bagaimana pandangan Anda terhadap peradilan di Indonesia dan hakim-hakimnya?

Kayaknya masih kacau, masih banyak yang harus diperhatikan. Banyak hakim yang sekarang -- kalau istilahnya pak Adrianus -- berasal dari perguruan tinggi tidak terkenal. Tidak cuma itu, kadang hakimnya hanya S1, pengacaranya sudah S2 dan S3. Itu otomatis sudah memberikan beban mental psikologis tersendiri. Begitu tahu pengacaranya begitu, acapkali hakim sudah merasa berat. Menurut saya, upgrading terhadap hakim itu perlu, baik dari sisi keilmuan, hukum, maupun wawasan-wawasan lain.

Misalnya lewat pelatihan-pelatihan. Karena kalau tanpa itu ya susah. Saya melihat bahwa sistem peradilan diIndonesia itu berbeda dengan di luar negeri. Amerika misalnya menggunakan sistem juri, Jadi saat mengambil keputusan itu ada dua hal yang diputuskan. Juri memutuskan guilty or not guilty, lalu hakim memutuskan berapa tahun hukumannya. Kalau di Indonesia semua itu jadi beban hakim sendiri. Guilty or not guilty ya putusan sepenuhnya di tangan hakim. Padahal pengambilan keputusan bersalah atau tidak bersalah harus mempertimbangkan keadilan masyarakat. Jadi kalau sistem juri memutuskan bahwa kondisi yang ada misalnya kasus ibu membunuh anak, maka di tim juri wakil dari ibu harus masuk. Etnisnya apa, misalnya etnisnya Negro, berarti wakil Negro juga harus masuk sebagai tolok ukur keadilan yang ada di masyarakat itu. Artinya juri adalah representasi dari masyarakat yang komposisinya bergantung pada kasus. Kalau di Indonesia, hakim kansemua harus tahu. Bayangkan ya, berat juga. Apalagi kalau tidak di back-up dengan kondisi-koindisi yang tidak menunjang, baik dari ilmunya maupun yang lain.

Apakah berarti sistem juri lebih baik dan menjamin bahwa tidak akan muncul bias dalam putusan hakim?

Bukan begitu. Saya hanya memberikan komparasi bahwa tugas hakim di sistem kita sangat berat. Sudah berat, kalau ia tidak didukung semakin ia tidak bisa melakukan apa-apa. Menghadapi bias-bias yang mungkin muncul saat hakim membuat putusan saya hanya bisa menyarankan sebaiknya Anda berdoa, mudah-mudahan hakim yang menangani kasus Anda berada dalam kondisi yang jernih pikirannya. Sebab publik tidak mungkin bisa masuk ke dalam putusan hakim.

Artinya, semua kembali kepada peribadi hakim itu sendiri?

Karena mereka berkelit pada kebebasan hakim kan. Kalau mereka sudah punya majelis hakim untuk suatu perkara, makla tak ada yang bisa campur tangan. Ketua Pengadilan pun tidak boleh masuk, sangat tertutup. Hakim punya kebebasan mutlak, dan sulit untuk menembus itu. Jadi yang perlu dilakukan adalah penguatan hakim, memberikan penyadaran kepada hakim bahwa adakalanya kondisinya tidak benar.
(CRT/Mys)

Senin, 25 Februari 2008

Peluangnya Fifty-fifty untuk Dinafikan "Putusan UU Sisdiknas"

[25/2/08]

Eksaminasi publik terhadap putusan MK yang memasukan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan akan digelar. Hasilnya dipakai sebagai bahan acuan pemerintah dan DPR untuk menafikan putusan MK tersebut. Namun, peluangnya fifty-fifty

Kritikan dan cercaan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus meluas. Setelah dikritik oleh tiga hakim konstitusi dalam dissenting opinionnya. Kali ini Koalisi Pendidikan akan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan yang disebut Hakim Konstitusi Mukhtie Fadjar sebagai 'penyiasatan' konstitusional yang menyesatkan. Koalisi pendidikan terdiri dari aktivis guru, dosen, orang tua siswa serta peneliti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah, salah satu anggota Koalisi Pendidikan, mengatakan, eksaminasi publik tersebut akan dilakukan pada Maret 2008. Tim eksaminasinya terdiri dari ahli Hukum Tata Negara (HTN), ahli pendidikan, serta ahli Hak Asasi Manusia (HAM). “Jumlahnya ada lima orang,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (25/2). Nama-nama seperti Zaenal Arifin Mukhtar (pakar HTN dari UGM), Winarno dan HAR Tilaar (Pakar Pendidikan), serta peneliti dari ELSAM sudah confirm untuk ikut serta.

Meski eksaminasi baru akan dilakukan pada Maret, Koalisi Pendidikan sudah memiliki penilaian awal terhadap putusan itu. Dalam siaran persnya, Koalisi Pendidikan menuding bahwa MK telah memutus melebihi kewenangannya. Febridiansyah menilai, dalam perkara ini, MK tak menguji UU dengan UUD 1945, tetapi menguji antar pasal dalam sebuah UU.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstiusi Natabaya, Mahkamah mengatakan UU Sisdiknas, Pasal 1 angka 3, menentukan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang berarti juga termasuk gaji pendidik. Ketetuan Pasal 49 ayat (1) yang memisahkan gaji guru dan anggaran pendidikan dinilai membuat tak konsistennya UU Sisdiknas.

“Yang kita ketahui kewenangan MK menguji UU dengan UUD'45, bukan memutus konsisten atau tidak konsistennya sebuah UU,” kritik Febry. Pendapat Febry tersebut sejalan dengan dissenting opinion Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono. Menurut kedua Hakim Konstitusi tersebut sama sekali tak ada pertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, seperti yang didalilkan pemohon. “Tidak terdapat konstitusionalitas norma yang harus dipermasalahkan,” ucap Maruar Siahaan saat sidang pembacaan putusan.

Artinya, jelas Febry, MK sedang menguji salah satu bagian dari sebuah Undang-Undang dengan bagian lain dalam Undang-Undang itu sendiri. “Kalau pun terdapat pertentangan dan inkonsistensi dalam sebuah Undang-Undang, maka itu bukanlah kewenangan MK,” tambahnya.

Menafikan Putusan

Koalisi Pendidikan sepertinya tak main-main dengan eksaminasi putusan tersebut. Bila ternyata hasil eksaminasi sama dengan analisa awal Koalisi Pendidikan terkait putusan MK melebihi kewenangannya, maka pemerintah serta DPR diminta untuk menafikan putusan itu. “Hasil eksaminasi ini akan menjadi bahan pemerintah untuk mengesampingkan putusan MK itu,” kata Febry.

Febry pun tak asal omong. Upaya menafikan putusan MK sudah ada yurisprudensinya. Contohnya, adalah Putusan MK mengenai Penjelasan Pasal 2 UU No. UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kala itu, MK menghapus perbuatan hukum materil dari tindak pidana korupsi karena tak punya standar kepastian hukum.

Uniknya, tak semua hakim mengikuti putusan itu. Ada hakim yang tak lagi menggunakan perbuatan hukum materil dalam pertimbangan putusannya, tapi ada juga hakim yang tetap menggunakan. Jumlah hakim yang menerabas putusan MK tersebut tak sedikit. Hal ini diartikan Febry sebagai langkah institusi Mahkamah Agung (MA) yang mengesampingkan putusan MK. “Ini kan pernah terjadi,” ujarnya mengkaitkan usulannya kepada pemerintah dan DPR untuk mengesampingkan putusan MK tentang UU Sisdiknas.

Apakah pemerintah dan DPR akan mengikuti saran dari Koalisi Pendidikan dengan mengesampingkan putusan MK perlu ditunggu saat pembahasan APBN tahun depan? Pro kontra akan terus terjadi. Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi X yang membidani masalah pendidikan Irwan Prayitno mengungkapkan, ada perbedaan pendapat anggota DPR dalam memasukan gaji pendidik dan pendidikan kedinasan ke dalam anggaran pendidikan.

“Bila pasal tersebut (Pasal 49 ayat (1), red) diubah maka semangat untuk meningkatkan pendidikan akan semakin berkurang,” jelas Irwan. Pandangan dari Departemen Pendidikan Nasional pun mirip. Pada kesempatan yang sama, Staf Menteri Pendidikan Teguh Juwarno berpendapat senada dengan anggota Fraksi PKS itu. Namun, pendapat keduanya dikutip jauh sebelum putusan MK dikeluarkan. Menarik disimak, apakah pendapat perwakilan pemerintah dan DPR itu tetap konsisten atau akan berubah seiring putusan MK ini.

Peluang Fifty-fifty

Sementara itu, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KHRN) Firmansyah Arifin membaca peluang dinafikannya putusan ini di DPR fifty-fifty. Ia mengatakan, di satu sisi, putusan ini memberikan kemudahan untuk DPR dan Pemerintah untuk memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sesuai dengan amanat konstitusi. Namun, disisi lain, Firman meyakini masih ada anggota Komisi Pendidikan DPR yang peduli dengan nasib pendidikan.

Secara pribadi, Firman mengkui bisa memahami penolakan putusan ini dari Koalisi Pendidikan. “Penafian ini merupakan upaya untuk mengembalikan esensi sebenarnya anggaran pendidikan 20 persen dalam UUD'45,” ujarnya. Meski begitu, ada dilema tersendiri antara menafikan putusan untuk kemajuan pendidikan Indonesia dengan menghormati upaya hukum yang besifat final dan mengikat.

(Ali)

Hamka Yamdhu Dicekal

[25/2/08]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap anggota Komisi XI DPR Hamka Yamdhu. "Kami kirim via pos," ujarnya Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah usai menghadiri pelantikan sejumlah Eselon II di Dephukham, Jakarta, Senin (25/2). Namun, dia tak menyebutkan kapan surat tersebut dikirim ke KPK.

Direktur Penindakan Keimigrasian Dephukham Syaiful Rachman membenarkan adanya upaya pencegahan terhadap yang bersangkutan. "Sejak 25 Februari, dia dicegah keluar negeri dan berlaku selama setahun," urainya.

Syaiful menerangkan surat larangan keluar negeri itu bernomor F4-IL.01.02-3.01.02. Sedangkan surat permintaan dari KPK bernomor R.521/01/II/2008 tertanggal 25 Februari 2008 yang diteken oleh Chandra M Hamzah. Ia menjelaskan, permintaan pencekalan kepada Hamka oleh KPK dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan aliran dana BI pada 2003.

Sebelumnya, Hamka mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (22/2). Hamka tidak memenuhi panggilan KPK pada pemeriksaan keduanya tanpa konfirmasi apapun. Hamka diperiksa sebagai saksi terkait kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR RI.

Hamka bersama Antony Zeidra Abidin yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR menerima uang dari Rusli Simanjuntak (saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI).

()

Atas Nama HAM, BPK-Depkeu Perdebatkan Kerahasiaan Data Pajak

[25/2/08]

Menteri Keuangan berpendapat, kerahasiaan data merupakan hak asasi wajib pajak. Sedangkan BPK berargumen publik punya hak asasi atas informasi posisi keuangan negara. Pertempuran dua lembaga itu makin seru di Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) menyisakan silang sengketa di antara dua lembaga. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tinggi negara merasa tugasnya dihalangi pihak pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam mengaudit data pajak.

Uniknya, kedua kubu sama-sama mengusung argumen demi hak asasi manusia (HAM). “Menkeu memandang data wajib pajak adalah rahasia. Setiap wajib pajak punya hak asasi untuk dilindungi. Sedangkan kami menilai warga juga punya hak asasi untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara,” tutur Kepala Auditoriat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Hendar Ristriawan.

Hendar mengantongi mandat Pasal 23 E UUD 1945. “Hak asasi manusia adalah kewajiban bagi negara. Dan BPK adalah lembaga negara yang berwenang memeriksa setiap sen uang negara yang dikelola oleh pemerintah. Dalam hal ini pendapatan pajak.” Hendar mengeluh, Menteri Keuangan masih pelit memberikan izin auditor BPK memeriksa data pajak. Beberapa waktu lalu BPK mengajukan uji materi atas UU KUP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto menginginkan adanya jalan keluar dari silang sengketa ini. “Kewajiban merahasiakan data wajib pajak itu mutlak. Tapi ketentuan kerahasiaan itu harus jangan mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi keuangan negara,” ujarnya. Kali ini Ahmadi, yang juga akuntan dari Kantor Akuntan Publik KPMG Hadibroto itu berpendapat sebagai pribadi.

Sebenarnya BPK dan DJP sempat merintis nota kesepahaman (MoU) untuk meredakan “permusuhan” ini. Sayang, dengan makin meruncingnya friksi, BPK menghentikan MoU tersebut. “MoU toh tak bisa membatalkan pasal sebuah undang-undang. Sebuah peraturan pemerintah pun tak boleh menyalahi UU-nya,” kilah Hendar.

Laporan Keuangan vs Kinerja

BPK mengenal tiga jenis audit. Pertama, audit laporan keuangan. Kedua, audit kinerja. Dan ketiga, audit dengan tujuan tertentu alias investigatif. Untuk masalah data pajak ini, BPK berencana menggelar dua jenis audit yang pertama.

Audit laporan keuangan berarti pemeriksaan neraca yang disusun oleh pemerintah. “Kita audit piutang pajaknya,” tutur Hendar. Dengan demikian, BPK hendak mengulik data-data seputar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), keterangan kurang bayar, maupun keterangan lebih bayar.

Menurut Hendar, kegiatan audit ini bukanlah sensus yang harus mengobok-obok seluruh berkas yang ada. “Tak mungkin kami sanggup melakukannya. Kami hanya ambil sampel. Dan seberapa banyak data yang kami ambil, tergantung pada keandalan sistem informasi internal DJP.” Dengan demikian, sambung Hendar, ketakutan wajib pajak datanya digembol oleh auditor BPK tak beralasan.

Lagipula, BPK hanya memeriksa kecocokan data yang ada dalam SPT dengan pencatatan dalam neraca. “Kami tak mau terlalu jauh menelusuri, misalnya penggelapan pajak oleh salah satu wajib pajak. Itu bukan kewenangan kami,” sambung Hendar.

BPK menggelar audit kinerja (performance audit) untuk memeriksa kinerja pasukan petugas pajak. “Mayoritas, lebih dari 80 persen pendapatan negara berasal dari pajak. Aneh kalau pemerintah tidak terbuka,” ujar ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia Arifin Soeriaatmadja.

Arifin menduga, ketentuan kerahasiaan dalam UU KUP ini disalahgunakan oleh para petugas pajak yang doyan kongkalikong dengan wajib pajak. “Sudah rahasia umum. UU ini dipakai untuk berlindung oleh para petugas pajak dan wajib pajak untuk melanggengkan praktek yang tidak benar,” Katanya.

Cuma, untuk audit kinerja ini, Ahmadi merasa kurang yakin pada kemampuan BPK. “Setidaknya bisa dibuat joint committee. Tak hanya dari BPK. Karena belum tentu BPK sendirian melakukan audit kinerja, hasilnya berkualitas. Audit yang satu ini harus hati-hati.” Arifin pun menyepakati pandangan Ahmadi ini.

Berkaitan dengan seberapa jauh kewenangan masing-masing lembaga, Hendar mempersilakan DJP membuat tata cara pengambilan data demi menjaga kerahasiaan. “Misalnya, pertama, auditor BPK hanya memeriksa data di ruang tertutup. Kedua, data yang diperiksa tak boleh dibawa keluar ruang. Setelah memeriksa, auditor kami mengembalikannya ke DJP,” Tuturnya.

Menurut Hendar, kekhawatiran wajib pajak datanya disalahgunakan oleh BPK adalah omong kosong. Auditor harus memegang kode etik yang ketat. “Setiap auditor dan bahkan anggota BPK yang menyalahgunakan wewenangnya bisa dikenai sanksi pidana satu hingga tiga tahun dan denda Rp1-3 miliar,” Tegasnya.

Sidang Judicial Review

Hendar mengungkapkan, Rabu (27/2) merupakan sidang lanjutan uji materi UU KUP. Kali ini para hakim konstitusi mendengarkan kesaksian para saksi ahli dari dua kubu. “Para hakim menyarankan dua pihak jangan banyak-banyak mengusung saksi. Besok (26/2) intern BPK rapat dan memutuskan siapa saja yang kompeten menjadi saksi ahli,” jabar Hendar.

Arifin berpendapat Pasal 74 UU KUP memang harus diubah. BPK, berdasarkan Pasal 23 E UUD 1945, memang punya kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. “BPK adalah lembaga tinggi negara. Negara bisa jadi subyek hukum. Dan pemerintah bukan subjek hukum. Makanya pemerintah harusnya terbuka pada akses pemeriksaan.” Arifin mengusulkan rumusan yang lebih detil data mana saja yang dirahasiakan serta mana saja yang boleh dijamah BPK.

Meski memiliki beberapa pandangan soal masalah ini, Ahmadi cenderung enggan menjadi saksi ahli. “Jangan tanya saya seputar perihal hukumnya. Terserah BPK nanti,” ujarnya ketika dikonfirmasi soal kesediaannya menjadi saksi ahli. Lagipula, sambung Ahmadi, dia berperan sebagai individu, bukan mewakili suara IAI. “Kami secara organisasional belum pernah membuat pernyataan resmi tentang hal ini,” pungkasnya.(Ycb)

Minggu, 24 Februari 2008

Setiap Fraksi Boleh Usulkan Tiga Nama"Seleksi Hakim MK"

[23/2/08]

Kini ada dua kelompok yang meramaikan seleksi hakim MK lewat DPR: pendaftar personal dan pendaftar melalui fraksi.

Proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar DPR dipastikan molor. Fit and Proper Test tidak bisa digelar pada 25-27 Februari. Ini karena DPR masih menunggu calon yang diusulkan fraksi. Selain itu, DPR masih belum satu suara soal mekanisme Fit and Proper Test.

Ketua Tim Seleksi dari Komisi III DPR, Mulfachri Harahap menyatakan, DPR membuka kesempatan kepada seluruh fraksi untuk mengirimkan dutanya. “Kami masih menunggu calon yang diusulkan fraksi,” ujarnya, ketika dihubungi hukumonline, Jumat (22/2).

Setiap fraksi diberi kesempatan mencalonkan hingga tiga orang. Senin, (25/2) merupakan batas akhir pendaftaran. Menurut Mulfachri, sejauh ini belum ada satupun calon yang diusung fraksi.

Seperti halnya Mahkamah Agung dan Presiden, DPR memang punya kewenangan untuk mengusulkan tiga hakim konstitusi. Tiga dari sembilan hakim MK periode sekarang yang dulu dicalonkan DPR adalah Jimly Asshiddiqie, Achmad Roestandi, dan I Dewa Gede Palaguna. Karena pada 1 Maret nanti Roestandi bakal pensiun, DPR mesti sigap menyiapkan penggantinya.

DPR secara resmi membuka pendaftaran calon hakim MK pekan kemarin. Hingga kini sudah terjaring 21 nama. Tiga di antaranya merupakan anggota Dewan, yaitu Prof. Mahfud MD dari Partai Kebangkitan Bangsa, serta Akil Mochtar dan Victor Bungtilu Laisdokat dari Partai Golkar.

Harjono, Hakim MK yang dulu diusung pemerintah, juga turut mendaftar sabagai calon incumbent.

Menjelang Fit and Proper Test, sikap DPR ternyata berubah drastis. Sebelumnya, sebagaimana diungkapkan Mulfachri, DPR hanya 'melayani' pendaftar personal, bukan pendaftar yang diusung fraksi. Hal ini demi menghindari diskriminasi.

Dengan demikian, kini ada dua kelompok yang meramaikan seleksi hakim MK lewat DPR: pendaftar personal dan pendaftar melalui fraksi. Meski berposisi sebagai anggota dewan, Prof. Mahfud MD, Akil Mochtar dan Victor Bungtilu Laisdokat ternyata terhitung sebagai pendaftar personal.

“Bedanya, kalau pendaftar dari fraksi berarti diusulkan oleh fraksi, pendaftar independen mendaftar karena inisiatif sendiri,” kata Mulfachri. Di luar itu, persyaratan yang diberlakukan sama saja.

Awal pekan ini Komisi III akan menggelar pembahasan akhir mekanismde dan tata cara fit and proper test. Silang pendapat terjadi dalam hal calon incumbent. Sebagian anggota dewan menginginkan semua calon diperlakukan sama, sebagian yang lain usul agar calon incumbent diberi keistimewaan.

Pemberian priveledge itu bisa ditempuh dengan dua cara. “Ada yang bilang cukup evaluasi kinerja selama satu periode. Ada juga yang berpendapat cukup diminta menulis makalah. Nah, makalah itu yang akan didalami oleh anggota DPR,” beber Mulfachri.

Tunggu Masukan

Seperti halnya proses seleksi calon hakim agung, seleksi calon hakim MK juga menuai kritik tajam. Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti tiadanya transparansi dan partisipasi publik pada seleksi hakim MK kali ini. Mereka berpendapat, DPR maupun MA tidak memberikan informasi yang memadai mengenai tahapan dan waktu seleksi. Selain itu, “Kami menilai bahwa proses pemilihan calon hakim MK tidak memiliki standar baku dan prosedur yang baik,” kata Zainal Abidin dari YLBHI.

Ronald Rofiandi dari PSHK menambahkan, DPR tidak terbuka mengenai rekam jejak para pendaftar. Di samping itu, DPR tidak menyediakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. ”Padahal saluran itu bisa saja disediakan misalnya di situs resmi DPR,” kritiknya.

Mulfachri menyatakan kritik seperti itu tidak fair. ”KPP terlalu terburu-buru berkomentar,” ujarnya. Proses seleksi dari awal hingga akhir, tandasnya, selalu terbuka dan melibatkan partisipasi publik. ”Pengumuman di media massa dan fit and proper test yang terbuka itu buktinya.”

Tim seleksi di DPR, imbuh Mulfachri, selalu berharap masukan dari masyarakat. Masukan itu bisa disampaikan lewat sekretariat.

(Her)

Masih Tetap Pengadilan “Ayam-Telor”

[23/2/08]

Putusan MK tak berdampak apapun terhadap kesimpangsiuran Pengadilan HAM Ad Hoc selama ini. Meski demikian, masih dibutuhkan revisi untuk memperjelas alur perkara.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM sudah mencabut kewenangan DPR untuk turut campur melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lembaga wakil rakyat itu tidak bisa lagi menentukan locus dan tempus delicti dalam perkara pelanggaran HAM. Bahkan, DPR juga tidak bisa ikut menduga-duga seperti yang sebelumnya diperbolehkan di dalam UU Pengadilan HAM. Melalui putusannya, MK sudah menyetip kata ‘dugaan’ dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM.

Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa keterlibatan institusi politik malah diperlukan sebagai representasi keinginan rakyat. Rekomendasi dari lembaga perwakilan kepada Presiden dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc justru merupakan bukti adanya keinginan publik untuk mengadili sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ini berarti para wakil di Senayan masih memegang bola panas dalam pemrosesan perkara HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Setidaknya, YLBHI menilai putusan MK itu sebagai batasan bagi DPR untuk tak lagi ikut menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM. Dengan demikian, DPR harus memberikan keputusan politik berupa rekomendasi pembentukan pengadilan HAM ad hoc dari hasil kerja Komnas HAM dan Kejaksaan. Artinya, DPR tidak boleh terburu-buru mengkandaskan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc.

“DPR tidak bisa sewenang-wenang menolak rekomendasi pembentukan pengadilan HAM Ad hoc tanpa melalui proses di Komnas HAM dan Kejagung,” kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen.

Dengan alur seperti ini diharapkan tidak ada yang main serobot. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dipersilahkan bekerja lebih dulu, setelah itu DPR baru mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. “Fungsi DPR saat ini hanya menjadi stempel,” kata Mahendradatta, salah satu kuasa hukum Guiterres.

Meski keburu disambut gembira oleh sejumlah kalangan, putusan itu ternyata tidak merambah pada perdebatan ‘ayam-telur’ dalam proses pembentukan Pengadilan HAM. Seperti diketahui, selama ini terjadi tarik ulur dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui Pengadilan HAM Ad Hoc. DPR selalu merasa tidak ada bukti cukup untuk membuat rekomendasi lantaran belum ada hasil penyidikan. Sedangkan kejaksaan tak pernah mau memulai penyidikan sebelum Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk.

Patrialis Akbar, anggota Komisi III DPR, menganggap pendapat semacam Patra dan Mahendradatta tidaklah tepat. Putusan MK, ujar dia, tidak mengubah apapun dalam alur proses pengadilan HAM Ad Hoc. Setali tiga uang dengan pendapat MK, menurut Patrialis rekomendasi dari DPR tetap diperlukan. “Kejaksaan Agung tidak bisa bekerja kalau pengadilannya belum ada,” ungkap politikus PAN ini.

Anggota DPR tampaknya seakan melempar batu pada Kejaksaan. “Bagaimana DPR bisa bekerja (merekomendasikan pengadilan ad hoc HAM) kalau tidak tahu hasil penyidikannya. Kalau hanya penyelidikan Komnas HAM tidak punya otentifikasi dari sebuah pemeriksaan,” ujar Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR lainnya. Ia berpendapat, Jaksa Agung justru mesti tegas untuk segera melakukan penyidikan sebagai dasar DPR mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

Boleh jadi terganjalnya sejumlah dugaan pelanggaran HAM berat selama ini di Senayan disebabkan rendahnya pengakuan DPR terhadap temuan Komnas HAM seperti diungkapkan Gayus. DPR tidak yakin dengan temuan Komnas sebelum ada penyidikan dari Kejaksaan. Padahal, mengutip keterangan dari M Sholehuddin, salah satu ahli dalam sidang pengujian UU Pengadilan HAM, Komnas HAM secara tegas sudah ditunjuk UU Pengadilan HAM sebagai institusi yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM.

Pihak Kejaksaan pun mengamini pendapat anggota DPR itu. “Gimana melakukan penyidikan kalau pengadilannya nggak ada?” cetus Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (22/2). Dalam pandangan Kejaksaan, tindakan penyidikan dan penuntutan merupakan bagian dari prosedur berperkara yang dalam beberapa hal membutuhkan ijin dari Pengadilan.

Dalam penyidikan, lanjutnya, Kejaksaan mesti melakukan penyitaan dan penggeledahan. Penyidik juga harus melakukan penahanan terhadap tersangka pelanggar HAM berat. Dan, jika diperlukan, penyidik juga bisa mengajukan perpanjangan penahanan. Ketiga tindakan itu, ujar Kemas, “Harus atas ijin pengadilan. Mau minta perpanjangan penahanan juga atas ijin pengadilan. Kalau pengadilannya nggak mau, lantas minta sama siapa?”.

Inilah persoalannya. Terjadi saling lempar. Sebagai contoh, setahun lalu, pada 13 Maret 2007, Badan Musyawarah DPR menyatakan tidak melanjutkan penyelesaian kasus Trisakti-Semanggi (TSS).

Beberapa waktu lalu, Usman Hamid –Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)– menyarankan agar Kejaksaan langsung melanjutkan penyidikan begitu ditemukan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. “Tak perlu menunggu pembentukan pengadilan,” cetusnya. Untuk pembentukan pengadilan, bisa dilakukan setelah semua bukti terkumpul, tersangka sudah ditetapkan, dan hanya tinggal melakukan penuntutan saja.

Harus Direvisi

Menurut Patrialis, penyelesaian persoalan ini tidak semudah pendapat Usman. Satu-satunya jalan keluar untuk membereskan masalah ini adalah merevisi UU Pengadilan HAM. Tujuannya agar terdapat mekanisme yang runtut sehingga masing-masing lembaga tidak saling serobot atau sebaliknya, saling lempar tanggung jawab.

Meski alur pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc belum terumuskan secara gamblang, para penggiat HAM tetap mengapresiasi putusan MK ini. “Celah bagi DPR maupun Kejaksaan Agung untuk tidak mengusut pelanggaran HAM semakin sempit,” kata Patra.

Menurutnya, hasil judicial review ini bakal memuluskan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tiga di antaranya yang terbesar adalah kerusuhan Mei 1998, kasus Semanggi I dan II, serta penculikan sejumlah aktivis di awal masa reformasi.

(NNC/Her)