Senin, 25 Februari 2008

Peluangnya Fifty-fifty untuk Dinafikan "Putusan UU Sisdiknas"

[25/2/08]

Eksaminasi publik terhadap putusan MK yang memasukan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan akan digelar. Hasilnya dipakai sebagai bahan acuan pemerintah dan DPR untuk menafikan putusan MK tersebut. Namun, peluangnya fifty-fifty

Kritikan dan cercaan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus meluas. Setelah dikritik oleh tiga hakim konstitusi dalam dissenting opinionnya. Kali ini Koalisi Pendidikan akan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan yang disebut Hakim Konstitusi Mukhtie Fadjar sebagai 'penyiasatan' konstitusional yang menyesatkan. Koalisi pendidikan terdiri dari aktivis guru, dosen, orang tua siswa serta peneliti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah, salah satu anggota Koalisi Pendidikan, mengatakan, eksaminasi publik tersebut akan dilakukan pada Maret 2008. Tim eksaminasinya terdiri dari ahli Hukum Tata Negara (HTN), ahli pendidikan, serta ahli Hak Asasi Manusia (HAM). “Jumlahnya ada lima orang,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (25/2). Nama-nama seperti Zaenal Arifin Mukhtar (pakar HTN dari UGM), Winarno dan HAR Tilaar (Pakar Pendidikan), serta peneliti dari ELSAM sudah confirm untuk ikut serta.

Meski eksaminasi baru akan dilakukan pada Maret, Koalisi Pendidikan sudah memiliki penilaian awal terhadap putusan itu. Dalam siaran persnya, Koalisi Pendidikan menuding bahwa MK telah memutus melebihi kewenangannya. Febridiansyah menilai, dalam perkara ini, MK tak menguji UU dengan UUD 1945, tetapi menguji antar pasal dalam sebuah UU.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstiusi Natabaya, Mahkamah mengatakan UU Sisdiknas, Pasal 1 angka 3, menentukan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang berarti juga termasuk gaji pendidik. Ketetuan Pasal 49 ayat (1) yang memisahkan gaji guru dan anggaran pendidikan dinilai membuat tak konsistennya UU Sisdiknas.

“Yang kita ketahui kewenangan MK menguji UU dengan UUD'45, bukan memutus konsisten atau tidak konsistennya sebuah UU,” kritik Febry. Pendapat Febry tersebut sejalan dengan dissenting opinion Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono. Menurut kedua Hakim Konstitusi tersebut sama sekali tak ada pertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, seperti yang didalilkan pemohon. “Tidak terdapat konstitusionalitas norma yang harus dipermasalahkan,” ucap Maruar Siahaan saat sidang pembacaan putusan.

Artinya, jelas Febry, MK sedang menguji salah satu bagian dari sebuah Undang-Undang dengan bagian lain dalam Undang-Undang itu sendiri. “Kalau pun terdapat pertentangan dan inkonsistensi dalam sebuah Undang-Undang, maka itu bukanlah kewenangan MK,” tambahnya.

Menafikan Putusan

Koalisi Pendidikan sepertinya tak main-main dengan eksaminasi putusan tersebut. Bila ternyata hasil eksaminasi sama dengan analisa awal Koalisi Pendidikan terkait putusan MK melebihi kewenangannya, maka pemerintah serta DPR diminta untuk menafikan putusan itu. “Hasil eksaminasi ini akan menjadi bahan pemerintah untuk mengesampingkan putusan MK itu,” kata Febry.

Febry pun tak asal omong. Upaya menafikan putusan MK sudah ada yurisprudensinya. Contohnya, adalah Putusan MK mengenai Penjelasan Pasal 2 UU No. UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kala itu, MK menghapus perbuatan hukum materil dari tindak pidana korupsi karena tak punya standar kepastian hukum.

Uniknya, tak semua hakim mengikuti putusan itu. Ada hakim yang tak lagi menggunakan perbuatan hukum materil dalam pertimbangan putusannya, tapi ada juga hakim yang tetap menggunakan. Jumlah hakim yang menerabas putusan MK tersebut tak sedikit. Hal ini diartikan Febry sebagai langkah institusi Mahkamah Agung (MA) yang mengesampingkan putusan MK. “Ini kan pernah terjadi,” ujarnya mengkaitkan usulannya kepada pemerintah dan DPR untuk mengesampingkan putusan MK tentang UU Sisdiknas.

Apakah pemerintah dan DPR akan mengikuti saran dari Koalisi Pendidikan dengan mengesampingkan putusan MK perlu ditunggu saat pembahasan APBN tahun depan? Pro kontra akan terus terjadi. Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi X yang membidani masalah pendidikan Irwan Prayitno mengungkapkan, ada perbedaan pendapat anggota DPR dalam memasukan gaji pendidik dan pendidikan kedinasan ke dalam anggaran pendidikan.

“Bila pasal tersebut (Pasal 49 ayat (1), red) diubah maka semangat untuk meningkatkan pendidikan akan semakin berkurang,” jelas Irwan. Pandangan dari Departemen Pendidikan Nasional pun mirip. Pada kesempatan yang sama, Staf Menteri Pendidikan Teguh Juwarno berpendapat senada dengan anggota Fraksi PKS itu. Namun, pendapat keduanya dikutip jauh sebelum putusan MK dikeluarkan. Menarik disimak, apakah pendapat perwakilan pemerintah dan DPR itu tetap konsisten atau akan berubah seiring putusan MK ini.

Peluang Fifty-fifty

Sementara itu, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KHRN) Firmansyah Arifin membaca peluang dinafikannya putusan ini di DPR fifty-fifty. Ia mengatakan, di satu sisi, putusan ini memberikan kemudahan untuk DPR dan Pemerintah untuk memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sesuai dengan amanat konstitusi. Namun, disisi lain, Firman meyakini masih ada anggota Komisi Pendidikan DPR yang peduli dengan nasib pendidikan.

Secara pribadi, Firman mengkui bisa memahami penolakan putusan ini dari Koalisi Pendidikan. “Penafian ini merupakan upaya untuk mengembalikan esensi sebenarnya anggaran pendidikan 20 persen dalam UUD'45,” ujarnya. Meski begitu, ada dilema tersendiri antara menafikan putusan untuk kemajuan pendidikan Indonesia dengan menghormati upaya hukum yang besifat final dan mengikat.

(Ali)

Hamka Yamdhu Dicekal

[25/2/08]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap anggota Komisi XI DPR Hamka Yamdhu. "Kami kirim via pos," ujarnya Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah usai menghadiri pelantikan sejumlah Eselon II di Dephukham, Jakarta, Senin (25/2). Namun, dia tak menyebutkan kapan surat tersebut dikirim ke KPK.

Direktur Penindakan Keimigrasian Dephukham Syaiful Rachman membenarkan adanya upaya pencegahan terhadap yang bersangkutan. "Sejak 25 Februari, dia dicegah keluar negeri dan berlaku selama setahun," urainya.

Syaiful menerangkan surat larangan keluar negeri itu bernomor F4-IL.01.02-3.01.02. Sedangkan surat permintaan dari KPK bernomor R.521/01/II/2008 tertanggal 25 Februari 2008 yang diteken oleh Chandra M Hamzah. Ia menjelaskan, permintaan pencekalan kepada Hamka oleh KPK dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan aliran dana BI pada 2003.

Sebelumnya, Hamka mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (22/2). Hamka tidak memenuhi panggilan KPK pada pemeriksaan keduanya tanpa konfirmasi apapun. Hamka diperiksa sebagai saksi terkait kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR RI.

Hamka bersama Antony Zeidra Abidin yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR menerima uang dari Rusli Simanjuntak (saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI).

()

Demi Jimly, Independensi DPR Dipertaruhkan

[25/2/08]

Kalau Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie benar-benar ikut seleksi lewat pintu DPR, hampir bisa dipastikan ia akan lolos. Hanya, DPR masih perlu mengutak-atik mekanisme fit and proper test yang pas untuk calon incumbent seperti Jimly.

Pengumuman pelaksanaan seleksi hakim MK oleh DPR di media massa beberapa waktu lalu seperti tidak ada artinya. Sebab, setelah pendaftaran ditutup, nyatanya DPR masih menerima 'pendaftaran'. Hanya, kali ini yang boleh turut serta bukan masyarakat biasa, melainkan fraksi-fraksi di DPR.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan memberi alasan, 16 nama yang kini dikantongi DPR—hasil seleksi dari 21 pendaftar—masih jauh dari harapan. “Kami tidak tahu track record mereka,” ujarnya, di Gedung DPR, Senin (25/2). Sebagian besar para pendaftar itu adalah praktisi hukum dan akademisi yang kemampuannya masih diragukan. Mereka juga dianggap tidak memenuhi parameter seorang negarawan.

Setelah melakukan evaluasi, Tim Kecil yang diketuai Mulfachri Harahap punya dua solusi. Solusi pertama ialah membuka perndaftaran baru. Solusi kedua adalah memberi kesempatan kepada tiap fraksi untuk mengusulkan calon. “Akhirnya yang mengemuka, fraksi boleh mengusulkan. Merujuk kepada periode yang lalu,” beber Trimedya.

Sejauh ini baru empat fraksi yang mengusung calonnya: F-PG mencalonkan Akil Mukhtar, F-PAN mencalonkan Jimly Asshiddiqie, F-PPP mencalonkan Jimly Asshiddiqie dan Deddy Ismaullah, serta F-PKS mencalonkan Prof. Mahfud MD, Akil Mukhtar dan Taufikurrahman Syahuri.

Seperti diduga sebelumnya, para wakil rakyat masih kepincut kepada sosok Jimly. Tidak mengherankan, bersama Prof. Mahfud MD dan Akil Mukhtar, Jimly disebut-sebut punya kans paling besar dibanding calon-calon lain. Fachri Hamzah, anggota Komisi III dari FPKS, bahkan memprediksi ketiga orang itu bakal melenggang dengan lancar. “Pak Jimly itu kurang apa? Prof. Mahfud MD dan Pak Akil kita tahu adalah orang yang sangat kompeten,” ucapnya.

Anggota Komisi III dari FPG Aziz Syamsuddin membantah pendaftar yang diusung fraksi mendapat jaminan lolos. “Kalau memang nggak patut, ya tidak diloloskan,” ungkapnya.

Soal independensi memang menjadi pertaruhan besar bagi Komisi III, apalagi calon yang digadang-gadang itu adalah Jimly Asshiddiqie yang masih menjabat Ketua MK serta Prof. Mahfud MD dan Akil Mukhtar yang tergolong 'orang dalam' DPR. Apakah DPR akan tetap obyektif? “Mudah-mudahan iya,” jawab Trimedya.

Nasib Incumbent

Jika Jimly Asshiddiqie ikut serta dalam pencalonan ini, maka terdapat dua calon incumbent: Harjono yang dulu dipilih pemerintah dan Jimly yang dulu dipilih DPR. Berbeda dengan Harjono yang mendaftar sendiri, Jimly lebih memilih 'dipinang'. Ini sesuai dengan statemennya di beberapa kesempatan. Ia menolak ikut seleksi bila harus menjalani fit and proper test lagi.

Terhadap dua calon itu, rencananya bakal diterapkan mekanisme yang berbeda. Jimly, karena dulu pernah lolos fit and proper test, diusulkan agar tidak perlu menjalani fit and proper test lagi. Sementara itu Harjono, karena dulu tidak perlu menjalani fit and proper test, diusulkan agar mengikuti fit and proper test.

“Itu masih wacana,” kata Fachri. Ia membeberkan, pandangan Komisi III secara umum terpilah menjadi dua. Empat fraksi (FPAN, FPD, FPDS dan FPDIP) ingin agar calon incumbent diperlakukan sama dengan calon yang lain. Sedangkan enam fraksi lainnya berharap agar calon incumbent diberi privelege.

Teka-teki ini akan dipecahkan pada rapat Selasa (26/2) malam. Hal lain yang akan dibahas adalah penentuan jadwal fit and proper test.

Tabrak Undang-Undang?

Dibanding dengan proses pemilihan pimpinan lembaga negara semacam KPK dan KPU, proses pemilihan hakim MK ini sedikit menyimpang. Dua yang gamblang ialah adanya calon dari fraksi dan –kemungkinan—tiadanya fit and proper test bagi calon incumbent.

Masih belum pudar dari ingatan, Amien Sunaryadi dicecar habis-habisan oleh Komisi III ketika mengikuti lagi seleksi pimpinan KPK. Ia sama sekali tidak diistemawakan meskipun menjadi satu-satunya peserta yang incumbent.

Menurut Aziz Syamsuddin, mekanisme seleksi hakim MK tidak bisa disamakan dengan seleksi pimpinan lembaga semacam KPK dan KPU. Sebab, kedudukan MK setara dengan MA, bahkan Presiden.

“Rapatnya saja sudah beda. Kalau KPK dengan DPR itu rapat dengar pendapat. Kalau MK dengan DPR itu rapat konsultasi,” kata Aziz. Dengan demikian, lanjutnya, DPR tidak melanggar Undang-Undang apapun, termasuk Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang MK.

Sementara itu, Haris Azhar dari Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi, menghimbau agar DPR bertindak sebagai fasilitator buat masyarakat, bukan suksesor bagi orang partai. “Bukan hak absolut DPR untuk memasukan orang-orang partainya ke dalam pencalonan,” ujarnya.

Bila DPR berharap mendapat calon yang sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU MK, Haris menyarankan agar Komisi III mengajukan lamaran kepada calon tersebut. Ini karena, berdasarkan pengalaman, pakar tata negara yang negarawan biasanya enggan mendaftarkan diri.

(Her/Ali)

Atas Nama HAM, BPK-Depkeu Perdebatkan Kerahasiaan Data Pajak

[25/2/08]

Menteri Keuangan berpendapat, kerahasiaan data merupakan hak asasi wajib pajak. Sedangkan BPK berargumen publik punya hak asasi atas informasi posisi keuangan negara. Pertempuran dua lembaga itu makin seru di Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) menyisakan silang sengketa di antara dua lembaga. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tinggi negara merasa tugasnya dihalangi pihak pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam mengaudit data pajak.

Uniknya, kedua kubu sama-sama mengusung argumen demi hak asasi manusia (HAM). “Menkeu memandang data wajib pajak adalah rahasia. Setiap wajib pajak punya hak asasi untuk dilindungi. Sedangkan kami menilai warga juga punya hak asasi untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara,” tutur Kepala Auditoriat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Hendar Ristriawan.

Hendar mengantongi mandat Pasal 23 E UUD 1945. “Hak asasi manusia adalah kewajiban bagi negara. Dan BPK adalah lembaga negara yang berwenang memeriksa setiap sen uang negara yang dikelola oleh pemerintah. Dalam hal ini pendapatan pajak.” Hendar mengeluh, Menteri Keuangan masih pelit memberikan izin auditor BPK memeriksa data pajak. Beberapa waktu lalu BPK mengajukan uji materi atas UU KUP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto menginginkan adanya jalan keluar dari silang sengketa ini. “Kewajiban merahasiakan data wajib pajak itu mutlak. Tapi ketentuan kerahasiaan itu harus jangan mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi keuangan negara,” ujarnya. Kali ini Ahmadi, yang juga akuntan dari Kantor Akuntan Publik KPMG Hadibroto itu berpendapat sebagai pribadi.

Sebenarnya BPK dan DJP sempat merintis nota kesepahaman (MoU) untuk meredakan “permusuhan” ini. Sayang, dengan makin meruncingnya friksi, BPK menghentikan MoU tersebut. “MoU toh tak bisa membatalkan pasal sebuah undang-undang. Sebuah peraturan pemerintah pun tak boleh menyalahi UU-nya,” kilah Hendar.

Laporan Keuangan vs Kinerja

BPK mengenal tiga jenis audit. Pertama, audit laporan keuangan. Kedua, audit kinerja. Dan ketiga, audit dengan tujuan tertentu alias investigatif. Untuk masalah data pajak ini, BPK berencana menggelar dua jenis audit yang pertama.

Audit laporan keuangan berarti pemeriksaan neraca yang disusun oleh pemerintah. “Kita audit piutang pajaknya,” tutur Hendar. Dengan demikian, BPK hendak mengulik data-data seputar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), keterangan kurang bayar, maupun keterangan lebih bayar.

Menurut Hendar, kegiatan audit ini bukanlah sensus yang harus mengobok-obok seluruh berkas yang ada. “Tak mungkin kami sanggup melakukannya. Kami hanya ambil sampel. Dan seberapa banyak data yang kami ambil, tergantung pada keandalan sistem informasi internal DJP.” Dengan demikian, sambung Hendar, ketakutan wajib pajak datanya digembol oleh auditor BPK tak beralasan.

Lagipula, BPK hanya memeriksa kecocokan data yang ada dalam SPT dengan pencatatan dalam neraca. “Kami tak mau terlalu jauh menelusuri, misalnya penggelapan pajak oleh salah satu wajib pajak. Itu bukan kewenangan kami,” sambung Hendar.

BPK menggelar audit kinerja (performance audit) untuk memeriksa kinerja pasukan petugas pajak. “Mayoritas, lebih dari 80 persen pendapatan negara berasal dari pajak. Aneh kalau pemerintah tidak terbuka,” ujar ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia Arifin Soeriaatmadja.

Arifin menduga, ketentuan kerahasiaan dalam UU KUP ini disalahgunakan oleh para petugas pajak yang doyan kongkalikong dengan wajib pajak. “Sudah rahasia umum. UU ini dipakai untuk berlindung oleh para petugas pajak dan wajib pajak untuk melanggengkan praktek yang tidak benar,” Katanya.

Cuma, untuk audit kinerja ini, Ahmadi merasa kurang yakin pada kemampuan BPK. “Setidaknya bisa dibuat joint committee. Tak hanya dari BPK. Karena belum tentu BPK sendirian melakukan audit kinerja, hasilnya berkualitas. Audit yang satu ini harus hati-hati.” Arifin pun menyepakati pandangan Ahmadi ini.

Berkaitan dengan seberapa jauh kewenangan masing-masing lembaga, Hendar mempersilakan DJP membuat tata cara pengambilan data demi menjaga kerahasiaan. “Misalnya, pertama, auditor BPK hanya memeriksa data di ruang tertutup. Kedua, data yang diperiksa tak boleh dibawa keluar ruang. Setelah memeriksa, auditor kami mengembalikannya ke DJP,” Tuturnya.

Menurut Hendar, kekhawatiran wajib pajak datanya disalahgunakan oleh BPK adalah omong kosong. Auditor harus memegang kode etik yang ketat. “Setiap auditor dan bahkan anggota BPK yang menyalahgunakan wewenangnya bisa dikenai sanksi pidana satu hingga tiga tahun dan denda Rp1-3 miliar,” Tegasnya.

Sidang Judicial Review

Hendar mengungkapkan, Rabu (27/2) merupakan sidang lanjutan uji materi UU KUP. Kali ini para hakim konstitusi mendengarkan kesaksian para saksi ahli dari dua kubu. “Para hakim menyarankan dua pihak jangan banyak-banyak mengusung saksi. Besok (26/2) intern BPK rapat dan memutuskan siapa saja yang kompeten menjadi saksi ahli,” jabar Hendar.

Arifin berpendapat Pasal 74 UU KUP memang harus diubah. BPK, berdasarkan Pasal 23 E UUD 1945, memang punya kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. “BPK adalah lembaga tinggi negara. Negara bisa jadi subyek hukum. Dan pemerintah bukan subjek hukum. Makanya pemerintah harusnya terbuka pada akses pemeriksaan.” Arifin mengusulkan rumusan yang lebih detil data mana saja yang dirahasiakan serta mana saja yang boleh dijamah BPK.

Meski memiliki beberapa pandangan soal masalah ini, Ahmadi cenderung enggan menjadi saksi ahli. “Jangan tanya saya seputar perihal hukumnya. Terserah BPK nanti,” ujarnya ketika dikonfirmasi soal kesediaannya menjadi saksi ahli. Lagipula, sambung Ahmadi, dia berperan sebagai individu, bukan mewakili suara IAI. “Kami secara organisasional belum pernah membuat pernyataan resmi tentang hal ini,” pungkasnya.(Ycb)

penulis opini terbukti menghina institusi Kejaksaan

[20/2/08]

Hakim menyatakan si penulis opini terbukti menghina institusi Kejaksaan. Tak ubahnya seperti iklan yang menyesatkan konsumen.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menghukum wartawan senior Bersihar Lubis satu bulan penjara dan membayar biaya perkara. Namun, Bersihar tidak perlu menjalani hukuman itu kecuali dalam waktu tiga bulan ke depan melakukan tindak pidana yang sama.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dipimpin Suwidya dalam sidang yang dipadati pengunjung, Rabu (20/2) siang. ”Penulis opini tetap punya tanggung jawab secara pribadi atas tulisannya,” papar majelis.

Dalam pandangan majelis, penulisan opini berbeda dengan penulisan berita biasa. Kalau dalam berita biasa, seorang wartawan harus cover both sides dan harus memenuhi kaedah jurnalistik. Sementara dalam penulisan kolom si penulis bisa menuangkan apa saja. Sekalipun sebuah kolom opini atau artikel ditulis seorang wartawan dan pemuatannya tergantung kebijakan redaksi surat kabar, si penulis tetap tak bisa melepaskan tanggung jawab. Apalagi nama dan identitas penulis kolom tercantum dengan jelas.

Majelis hakim membandingkan dengan iklan di koran yang merugikan konsumen. Dalam kasus semacam ini, bukan media tempat pemuatan iklan itu yang dipersalahkan, melainkan pihak yang membuat iklan menyesatkan tersebut. Atas dasar pemikiran itulah antara lain yang membuat majelis sepakat memvonis Bersihar Lubis satu bulan penjara.

Bersihar dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan menghina suatu penguasa umum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan pasal 207 KUHP. Perkara yang menyeret Bersihar adalah kolomya di harian Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Di sana ia menulis kolom berjudul ’Kisah Interogator yang Dungu’.

Kolom itu pada dasarnya merupakan kritik penulis terhadap kebijakan Kejaksaan Agung yang melarang peredaran buku-buku sejarah. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan memang melarang edar buku sejarah yang tak mencantumkan kata PKI dalam uraian peristiwa pemberontakan komunias 1965, yang kemudian dikenal sebagai G.30.S.

Dalam tulisannya, Bersihar merujuk pidato Yusuf Isak dalam acara Hari Sastra Indonesia di Paris pada Oktober 2004. Dalam pidatonya, Yusuf menguraikan saat dirinya diperiksa aparat Kejaksaan terkait penerbitan buku-buku sastrawan Pramoedya Ananta Toer. Dalam pidatonya berbahasa Inggris, Yusuf menyebutkan kata-kata idiot. Dari situlah Bersihar menggunakan kata dungu. Yusuf sendiri menjadi saksi dalam perkara ini. Dalam kesaksiannya, Yusuf membenarkan pernah diinterogasi aparat Kejaksaan, tetapi membantah telah dianiaya. Ia juga tidak ingat apakah pernah mengucapkan kata-kata interogator dungu untuk menyebut interogator yang tidak tahu buku-bukunya Pramoedya.

Kata ’dungu’ menurut majelis lebih berat artinya dari sekedar bodoh. Tidak tahu buku-buku Pramoedya bukan berarti bisa disebut dungu. Menurut majelis, Bersihar bukan saja mengutip kata-kata Yusuf Ishak tetapi sudah menambahkan dengan kata-kata baru. Karena itu, unsur dengan sengaja dan unsur menghina suatu penguasa umum terbukti. Majelis juga berpendapat, UU No. 40/1999 tentang Pers tidak bisa diterapkan dalam perkara ini.

Bersihar dan tim kuasa hukumnya dari LBH Pers mengecam putusan majelis. Abu Said Pelu, anggota tim pengacara, sempat interupsi sebelum hakim Suwidya mengetok palu akhir sidang. Abu Said menilai vonis majelis telah merobek-robek rasa keadilan dan kebebasan pers. Olah karena itu, mereka memastikan mengajukan banding.

Pengamat pers Abdullah Alamudi juga ikut mengecam. Sebab, putusan majelis menjadi ancaman bagi kebebasan menyampaikan pendapat. Orang yang ikut menuangkan pikiran ke dalam kolom atau artikel di media massa akan berpikir dua kali karena bisa saja terancam kriminalisasi, seperti yang dialami Bersihar.

Agenda sidang pembacaan vonis itu diwarnai aksi damai sejumlah wartawan dan pemerhati pers. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Toriq Hadad, berharap Bersihar dibebaskan. Jangan sampai vonis majelis hakim menabrak Konstitusi.
(Mys)


Minggu, 24 Februari 2008

BI Bantah Isu Pengunduran Anggota Dewan Gubernur

[21/2/08]

Bank Indonesia (BI) mambantah isu pengunduran diri beberapa anggota Dewan Gubernur BI yang marak beredar di media massa. Isu itu terkait dengan usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengajukan dua nama calon Gubernur BI yang berasal dari luar lingkungan BI. Kabarnya, pencalonan itu membuat gerah para "dewa" di bank sentral tersebut.

"Kami tegaskan bahwa isu dan berita tersebut tidak benar," kata Kepala Biro Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, Filianingsih Hendarta dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Kamis (21/2) malam.

Fili–begitu Filianingsih disapa–mengatakan seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, bahwa seluruh anggota Dewan Gubernur dan pegawai BI mendukung siapa pun yang memimpin otoritas moneter tersebut. "Dewan Gubernur terus menjaga integritas dan profesionalisme untuk menjalankan tugas yang diamanatkan negara dalam menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan," tandasnya.

Setiap Fraksi Boleh Usulkan Tiga Nama"Seleksi Hakim MK"

[23/2/08]

Kini ada dua kelompok yang meramaikan seleksi hakim MK lewat DPR: pendaftar personal dan pendaftar melalui fraksi.

Proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar DPR dipastikan molor. Fit and Proper Test tidak bisa digelar pada 25-27 Februari. Ini karena DPR masih menunggu calon yang diusulkan fraksi. Selain itu, DPR masih belum satu suara soal mekanisme Fit and Proper Test.

Ketua Tim Seleksi dari Komisi III DPR, Mulfachri Harahap menyatakan, DPR membuka kesempatan kepada seluruh fraksi untuk mengirimkan dutanya. “Kami masih menunggu calon yang diusulkan fraksi,” ujarnya, ketika dihubungi hukumonline, Jumat (22/2).

Setiap fraksi diberi kesempatan mencalonkan hingga tiga orang. Senin, (25/2) merupakan batas akhir pendaftaran. Menurut Mulfachri, sejauh ini belum ada satupun calon yang diusung fraksi.

Seperti halnya Mahkamah Agung dan Presiden, DPR memang punya kewenangan untuk mengusulkan tiga hakim konstitusi. Tiga dari sembilan hakim MK periode sekarang yang dulu dicalonkan DPR adalah Jimly Asshiddiqie, Achmad Roestandi, dan I Dewa Gede Palaguna. Karena pada 1 Maret nanti Roestandi bakal pensiun, DPR mesti sigap menyiapkan penggantinya.

DPR secara resmi membuka pendaftaran calon hakim MK pekan kemarin. Hingga kini sudah terjaring 21 nama. Tiga di antaranya merupakan anggota Dewan, yaitu Prof. Mahfud MD dari Partai Kebangkitan Bangsa, serta Akil Mochtar dan Victor Bungtilu Laisdokat dari Partai Golkar.

Harjono, Hakim MK yang dulu diusung pemerintah, juga turut mendaftar sabagai calon incumbent.

Menjelang Fit and Proper Test, sikap DPR ternyata berubah drastis. Sebelumnya, sebagaimana diungkapkan Mulfachri, DPR hanya 'melayani' pendaftar personal, bukan pendaftar yang diusung fraksi. Hal ini demi menghindari diskriminasi.

Dengan demikian, kini ada dua kelompok yang meramaikan seleksi hakim MK lewat DPR: pendaftar personal dan pendaftar melalui fraksi. Meski berposisi sebagai anggota dewan, Prof. Mahfud MD, Akil Mochtar dan Victor Bungtilu Laisdokat ternyata terhitung sebagai pendaftar personal.

“Bedanya, kalau pendaftar dari fraksi berarti diusulkan oleh fraksi, pendaftar independen mendaftar karena inisiatif sendiri,” kata Mulfachri. Di luar itu, persyaratan yang diberlakukan sama saja.

Awal pekan ini Komisi III akan menggelar pembahasan akhir mekanismde dan tata cara fit and proper test. Silang pendapat terjadi dalam hal calon incumbent. Sebagian anggota dewan menginginkan semua calon diperlakukan sama, sebagian yang lain usul agar calon incumbent diberi keistimewaan.

Pemberian priveledge itu bisa ditempuh dengan dua cara. “Ada yang bilang cukup evaluasi kinerja selama satu periode. Ada juga yang berpendapat cukup diminta menulis makalah. Nah, makalah itu yang akan didalami oleh anggota DPR,” beber Mulfachri.

Tunggu Masukan

Seperti halnya proses seleksi calon hakim agung, seleksi calon hakim MK juga menuai kritik tajam. Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti tiadanya transparansi dan partisipasi publik pada seleksi hakim MK kali ini. Mereka berpendapat, DPR maupun MA tidak memberikan informasi yang memadai mengenai tahapan dan waktu seleksi. Selain itu, “Kami menilai bahwa proses pemilihan calon hakim MK tidak memiliki standar baku dan prosedur yang baik,” kata Zainal Abidin dari YLBHI.

Ronald Rofiandi dari PSHK menambahkan, DPR tidak terbuka mengenai rekam jejak para pendaftar. Di samping itu, DPR tidak menyediakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. ”Padahal saluran itu bisa saja disediakan misalnya di situs resmi DPR,” kritiknya.

Mulfachri menyatakan kritik seperti itu tidak fair. ”KPP terlalu terburu-buru berkomentar,” ujarnya. Proses seleksi dari awal hingga akhir, tandasnya, selalu terbuka dan melibatkan partisipasi publik. ”Pengumuman di media massa dan fit and proper test yang terbuka itu buktinya.”

Tim seleksi di DPR, imbuh Mulfachri, selalu berharap masukan dari masyarakat. Masukan itu bisa disampaikan lewat sekretariat.

(Her)