Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Februari 2008

Setiap Fraksi Boleh Usulkan Tiga Nama"Seleksi Hakim MK"

[23/2/08]

Kini ada dua kelompok yang meramaikan seleksi hakim MK lewat DPR: pendaftar personal dan pendaftar melalui fraksi.

Proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar DPR dipastikan molor. Fit and Proper Test tidak bisa digelar pada 25-27 Februari. Ini karena DPR masih menunggu calon yang diusulkan fraksi. Selain itu, DPR masih belum satu suara soal mekanisme Fit and Proper Test.

Ketua Tim Seleksi dari Komisi III DPR, Mulfachri Harahap menyatakan, DPR membuka kesempatan kepada seluruh fraksi untuk mengirimkan dutanya. “Kami masih menunggu calon yang diusulkan fraksi,” ujarnya, ketika dihubungi hukumonline, Jumat (22/2).

Setiap fraksi diberi kesempatan mencalonkan hingga tiga orang. Senin, (25/2) merupakan batas akhir pendaftaran. Menurut Mulfachri, sejauh ini belum ada satupun calon yang diusung fraksi.

Seperti halnya Mahkamah Agung dan Presiden, DPR memang punya kewenangan untuk mengusulkan tiga hakim konstitusi. Tiga dari sembilan hakim MK periode sekarang yang dulu dicalonkan DPR adalah Jimly Asshiddiqie, Achmad Roestandi, dan I Dewa Gede Palaguna. Karena pada 1 Maret nanti Roestandi bakal pensiun, DPR mesti sigap menyiapkan penggantinya.

DPR secara resmi membuka pendaftaran calon hakim MK pekan kemarin. Hingga kini sudah terjaring 21 nama. Tiga di antaranya merupakan anggota Dewan, yaitu Prof. Mahfud MD dari Partai Kebangkitan Bangsa, serta Akil Mochtar dan Victor Bungtilu Laisdokat dari Partai Golkar.

Harjono, Hakim MK yang dulu diusung pemerintah, juga turut mendaftar sabagai calon incumbent.

Menjelang Fit and Proper Test, sikap DPR ternyata berubah drastis. Sebelumnya, sebagaimana diungkapkan Mulfachri, DPR hanya 'melayani' pendaftar personal, bukan pendaftar yang diusung fraksi. Hal ini demi menghindari diskriminasi.

Dengan demikian, kini ada dua kelompok yang meramaikan seleksi hakim MK lewat DPR: pendaftar personal dan pendaftar melalui fraksi. Meski berposisi sebagai anggota dewan, Prof. Mahfud MD, Akil Mochtar dan Victor Bungtilu Laisdokat ternyata terhitung sebagai pendaftar personal.

“Bedanya, kalau pendaftar dari fraksi berarti diusulkan oleh fraksi, pendaftar independen mendaftar karena inisiatif sendiri,” kata Mulfachri. Di luar itu, persyaratan yang diberlakukan sama saja.

Awal pekan ini Komisi III akan menggelar pembahasan akhir mekanismde dan tata cara fit and proper test. Silang pendapat terjadi dalam hal calon incumbent. Sebagian anggota dewan menginginkan semua calon diperlakukan sama, sebagian yang lain usul agar calon incumbent diberi keistimewaan.

Pemberian priveledge itu bisa ditempuh dengan dua cara. “Ada yang bilang cukup evaluasi kinerja selama satu periode. Ada juga yang berpendapat cukup diminta menulis makalah. Nah, makalah itu yang akan didalami oleh anggota DPR,” beber Mulfachri.

Tunggu Masukan

Seperti halnya proses seleksi calon hakim agung, seleksi calon hakim MK juga menuai kritik tajam. Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti tiadanya transparansi dan partisipasi publik pada seleksi hakim MK kali ini. Mereka berpendapat, DPR maupun MA tidak memberikan informasi yang memadai mengenai tahapan dan waktu seleksi. Selain itu, “Kami menilai bahwa proses pemilihan calon hakim MK tidak memiliki standar baku dan prosedur yang baik,” kata Zainal Abidin dari YLBHI.

Ronald Rofiandi dari PSHK menambahkan, DPR tidak terbuka mengenai rekam jejak para pendaftar. Di samping itu, DPR tidak menyediakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. ”Padahal saluran itu bisa saja disediakan misalnya di situs resmi DPR,” kritiknya.

Mulfachri menyatakan kritik seperti itu tidak fair. ”KPP terlalu terburu-buru berkomentar,” ujarnya. Proses seleksi dari awal hingga akhir, tandasnya, selalu terbuka dan melibatkan partisipasi publik. ”Pengumuman di media massa dan fit and proper test yang terbuka itu buktinya.”

Tim seleksi di DPR, imbuh Mulfachri, selalu berharap masukan dari masyarakat. Masukan itu bisa disampaikan lewat sekretariat.

(Her)

Yurisdiksi Peradilan Militer Sebaiknya Berdasarkan Personalitas

[22/2/08]

Penerapan yurisdiksi berdasarkan tindak pidana akan sulit karena apabila terdakwanya dari kalangan sipil tidak mengenal sistem kepangkatan.

Setahun berlalu, ternyata permasalahan yurisdiksi masih menjadi sentral pembahasan RUU Peradilan Militer di DPR. Jika sebelumnya yang diperbincangkan apakah kalangan militer bisa diadili di peradilan umum, kini pendulumnya berbalik arah. Tersiar kabar, Panitia Kerja (Panja) DPR yang merumuskan RUU ini akan memperluas yurisdiksi peradilan militer tidak hanya untuk kalangan militer, tetapi juga warga sipil yang diduga melakukan tindak pidana militer.

“Dalam RUU Peradilan Militer tidak lagi diatur masalah subyeknya tetapi lebih pada masalah tindak pidananya,” ujar Ketua Panja Azlaini Agus, mengemukakan alasan.

Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU Peradilan Militer pada awalnya ditangani Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Andreas Pareira. Pada perkembangannya, ada sejumlah pasal yang pembahasan cukup alot seperti persoalan peradilan koneksitas, sehingga diteruskan ke Panja.

Warga sipil diseret ke peradilan militer sebenarnya bukan hal baru. UU No. 31 Tahun 1997 telah memuat ketentuan mengenai hal ini. Pasal 9 ayat (1) menyatakan warga sipil dimungkinkan untuk diadili dalam peradilan militer jika ada keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman –sekarang Menteri Hukum dan HAM. Seiring dengan penyatuan atap kekuasaan kehakiman, kewenangan Menteri beralih ke Mahkamah Agung.

Ketentuan Pasal 9 ayat (1) itu dipandang Panja sebagai prosedur yang terlalu rumit dan birokratis. Oleh karenanya, Panja berniat menyederhanakannya dengan memangkas prosedur persetujuan Panglima dan Menteri. Sebelumnya, Panja bahkan menghilangkan ketentuan tentang peradilan koneksitas. “Sejak awal RUU Peradilan militer ini kita khususkan untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana militer, siapa pun yang melakukan,” tukas Anggota DPR dari F-PAN ini.

Andreas Pareira mengatakan beberapa perubahan signifikan yang diusung dalam RUU Peradilan Militer membawa konsekuensi harus direvisinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Maka dari itu, Pansus menetapkan waktu dua tahun setelah RUU Peradilan Militer resmi diundangkan, untuk merevisi KUHPM. Berdasarkan penulusuran hukumonline, upaya revisi KUHPM telah dimulai oleh Departemen Pertahanan bersama-sama dengan Badan Pembinaaan Hukum TNI sejak awal 2006 silam.

Sementara itu, Yusron Ihza Mahendra menegaskan perlunya batasan yang tegas jika yurisdiksi peradilan militer diperluas. Anggota Komisi I yang membawahi bidang pertahanan ini khawatir perluasan yurisdiksi ditafsirkan secara luas sehingga menimbulkan masalah. Misalnya, mahasiswa yang melakukan demonstrasi diadili di peradilan militer. “Harus diinventarisir kemungkinan-kemungkinan itu dan dicantumkan secara tegas, kalau tidak itu berbahaya,” tukasnya.

Personalitas

Ahli Hukum Pidana Chairul Huda menyatakan tidak sependapat apabila RUU Peradilan Militer menerapkan yurisdiksi berdasarkan tindak pidana, Menurut Chairul, ada perbedaan paradigma antara peradilan umum dan peradilan militer yang akan menyulitkan konsep yang ditawarkan RUU. Prosedur di peradilan militer mengenal sistem kepangkatan dalam menentukan tingkat pengadilan dan majelis yang menangani perkara.

Sebagai contoh, Chairul menunjuk Pasal 16 ayat (5) UU Peradilan Militer yang berbunyi Dalam hal Terdakwanya berpangkat Kolonel, Hakim Anggota, dan Oditur paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa dan dalam hal Terdakwanya perwira tinggi Hakim Ketua, Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa”. Artinya, lanjut Chairul, terkesan ada hubungan hirarkis antara peradilan militer dengan terdakwa dari kalangan militer. Oleh karenanya, dia berpendapat yurisdiksi peradilan militer semestinya didasarkan pada personalitas.

“Bagaimana kalau terdakwanya sipil, akan ada kesulitan karena tidak ada kepangkatan,” tambahnya. Chairul menganalogikan dengan sistem peradilan agama, dimana untuk dengan mendasarkan pada personalitas maka orang beragama Islam berperkara di pengadilan agama dan sebaliknya untuk non-Islam di pengadilan umum.

Khusus untuk perkara yang mengandung unsur penyertaan, Chairul berpendapat penanganan perkara dilakukan secara terpisah (split). Untuk terdakwa sipil di pengadilan umum dan terdakwa militer di pengadilan militer. Chairul mengakui cara ini berpotensi memunculkan disparitas putusan antara kedua pengadilan. Untuk mengatasi hal ini, sejalan dengan penyatuan atap kekuasaan kehakiman maka kuncinya terletak di Mahkamah Agung. “Harus ada standar yang sama,” pungkasnya.

Bhatara Ibnu Reza dari Imparsial berpendapat gagasan perluasan yurisdiksi peradilan militer sebenarnya tidak jauh berbeda dengan peradilan koneksitas yang selama ini diterapkan. Bhatara melihat selama ini acara pemeriksaan koneksitas cenderung pro militer ketimbang peradilan umum.Ketidakjelasan mengenai perluasan yuridiksi peradilan militer yang mempersepsikan semua warga sipil sebagai prajurit berarti menafikkan hak-hak sipil dan politik warga negara,” ujarnya.

(CRY/Rzk)

Sabtu, 23 Februari 2008

Konflik BPK dan Menkeu Bisa Berbuntut Pidana

[19/2/08]

Ketua BPK mengatakan, setiap orang yang menghalangi pemeriksaan keuangan bisa dipidana. Sedangkan Menkeu berpendapat, membocorkan rahasia wajib pajak juga merupakan tindak pidana. Sebuah dilema yang harus diselesaikan oleh MK.

Sidang uji materi UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memasuki agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah pada sidang sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pelit berkomentar. Kali ini wanita berparas cantik itu blak-blakan terkait langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di bawah pimpinan Anwar Nasution yang mempersoalkan kewenangan Menkeu yang memberi izin pemeriksaan pajak.


Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP memang memicu permasalahan ini. Pasal tersebut menyebutkan bila BPK ingin mengaudit pajak maka harus mendapat restu dari Menkeu melalui sebuah penetapan. Prakteknya, jelas Anwar, izin tersebut sukar sekali didapat. Menkeu seringkali beralasan bahwa pengaturan izin tersebut untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.


Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, menguraikan tiga prinsip pokok terkait kerahasiaan wajib pajak. Pertama, keterangan wajib pajak adalah rahasia yang wajib disimpan oleh pejabat dan tenaga ahli perpajakan. Kedua, pejabat yang tidak melakukan kewajiban merahasiakan akan dihukum kurungan atau penjara, dan pidana denda.

“Artinya, memberitahukan rahasia wajib pajak kepada pihak lain pada hakikatnya adalah salah, itu tindak pidana,” jelas Ani di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/2). Dirjen Pajak Darmin Nasution menambahkan, kerahasiaan wajib pajak memang lazim ditemukan di negara lain karena merupakan bentuk jaminan perlindungan. “Itu bagian dari HAM,” tandasnya.

Sedangkan prinsip yang ketiga adalah pengecualian bahwa rahasia wajib pajak itu bisa dibuka. Syaratnya pun tak sembarangan, yaitu bila ada kepentingan negara atau kepentingan proses pengadilan. “Untuk keperluan ini, diberikan pengecualian atas izin Menteri Keuangan, sehingga pejabat tertentu yang memperoleh izin, bisa memberitahukan keterangan wajib pajak tanpa terkena sanksi pidana yang berlaku,” jelas Ani lagi.

Ani pun mengkaitkan prinsip ini dengan Pasal 51 KUHP ayat (1) yang sering disebut sebagai 'dasar penghapusan pidana' atau alasan pembenar. Ketentuan itu menyatakan, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Ada dua syarat yang mesti dipenuhi, yaitu harus ada perintah jabatan dan harus tertentu siapa penguasa atau pejabat yang berwenang,” jelasnya. “Keduanya, harus ada sekaligus,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum BPK, Bambang Widjojanto mengatakan, argumentasi yang dibangun Ani tidak menyentuh ke substansi permohonan. Menurut Bambang keterangan Ani ini hanya merespon kata pengantar Anwar sebelumnya. “Ini kan perdebatan hukum pidana. Dipermohonan kita tak ada,” ujarnya. Anwar, sebelumnya, memang sempat melontarkan akan menggunakan ketentuan pidana dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan ketentuan ini, Anwar menilai Ditjen Pajak bisa saja dilaporkan kepada penegak hukum bila instansi yang dipimpin oleh Darmin Nasution terus menolak jika akan diperiksa BPK.

UU No. 15 Tahun 2004

Pasal 24

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/atau mengagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Bambang juga menyayangkan adanya usaha membenturkan permohoonan BPK ini dengan wajib pajak. “Seluruh argumen yang dibangun Bu Ani itu dikaitkan dengan hak wajib pajak, seperti kerahasiaan,” ujarnya. Padahal, BPK tak memeriksa wajib pajak. “BPK kan hanya memeriksa fiskus (petugas pajak, red),” tegasnya.

Penyelesaian secara 'Adat'


Semakin memanasnya perseteruan Menkeu dan Ditjen Pajak dengan BPK, membuat anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar mencoba menenangkan. Ia menyarankan agar BPK dengan presiden berserta pembantunya, Menkeu dan Dirjen Pajak agar duduk bersama menyelesaikan persoalan. “Ini kan seakan-akan ada konflik yang luar biasa. Padahal tak seperti itu,” ujarnya.


Persoalan ini sempat mereda ketika Pemerintah dan BPK akan membuat Memorandum of Understanding (MoU). Sayangnya, rencana tersebut gagal karena adanya uji materi di MK ini. Bambang beralasan bahwa MoU tak memberi ruang yang cukup leluasa untuk pengaturan yang mendasar. Lagi pula, kesepakatan MoU tersebut sifatnya tak kekal. “Kalau ganti bosnya, kesepakatan bisa berubah,” ujarnya.


Meski demikian, si tuan rumah, Ketua MK Jimly Asshiddiqie pun membuka peluang permasalahan ini diselesaikan secara adat. “Di MK, kalau di tengah jalan pemohon berubah pikiran, permohonan bisa ditarik,” ujarnya. Bahkan, sebelum putusan sekalipun, permohonan bisa ditarik. “Tapi, biasanya semakin sering ikut sidang, pemohon semakin yakin dengan perkaranya,” pungkasnya.


(Ali)

Revisi UU Pers, Hitung-Hitung Untung dan Rugi

[19/2/08]
Revisi UU Pers bagai bom waktu yang tak terdeteksi. Sempat mencuat wacana soal sensor dan bredel hidup kembali. Namun, seiring waktu diskursus tersebut lenyap tersapu waktu. Di kalangan pers sendiri, ada yang ngotot ingin merombaknya, ada yang phobi hasilnya bakal lebih buruk.

Jumat sore itu (18/1) mentari bersinar hangat; menerobos tirai jendela kaca ruang pertemuan. Sehangat perjumpaan awak redaksi hukumonline dengan rombongan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI). Organisasi profesi wartawan tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderal Abdul Manan, jurnalis Majalah Tempo; anggota Divisi Advokasi Mujib Rahman, jurnalis Majalah Gatra; serta staf Divisi Advokasi Anggara, seorang advokat. Meski berbalut suasana akrab, sebenarnya kami sedang membicarakan topik nan cukup penting: revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pertemuan kami pun berlanjut, pada tahap yang lebih serius. AJI menggelar diskusi kelompok terfokus, Rabu lalu (13/2). Dalam forum tersebut, hadir berbagai kalangan: kepolisian, wartawan, praktisi dan pakar hukum, Dewan Pers, serta masyarakat yang peduli pada kebebasan pers.

Wacana tersebut pertama kali muncul medio tahun lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Sofjan Djalil kala itu -kini dia menjadi Menteri Negara BUMN- menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) atas revisi UU Pers. Isinya, Sofjan hendak menghidupkan kembali sensor dan bredel. Selain itu, Depkominfo juga menanamkan pasal yang mengatur adanya sebuah peraturan pelaksana, berupa Peraturan Pemerintah (PP) -ketentuan yang tak ada dalam UU No. 40/1999. PP itu tentang hak jawab dan hak koreksi, serta tentang standar persyaratan perusahaan pers.

Sepeninggal Sofjan, diskursus ini mereda. Menteri anyar, Muhammad Nuh, menekankan revisi kembali terpulang pada kalangan media itu sendiri. Apalagi, saat ini, revisi tersebut tak termasuk dalam agenda Program Legislasi Nasional tahun ini. Sejak 2004 hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mengundangkan 93 buah UU. Tak satupun di antaranya terdapat revisi UU Pers.

Pasal yang “hilang”

Meski belum diutak-atik, belum tentu UU Pers ini bisa bikin tenang berbagai kalangan -termasuk dunia media itu sendiri. Problem besar yang dirasakan oleh kalangan pers, UU ini belum bergigi. Lantaran, para penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan, lebih memilih Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setiap kali ada kasus pidana yang menimpa media. “UU Pers ini konyol... tidak ada pasal yang mengatur pemfitnahan atau pencemaran nama baik. Sedangkan di KUHP ada. Jadinya, pada posisi pelaksana hukum, kami memakai KUHP,” tutur Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol. Aryanto Sutadji.

Pandangan Aryanto, meskipun pedas, ada benarnya. Mari kita tengok UU yang hanya terdiri dari 21 pasal itu. Tak satu pun merinci perlakuan atas berita fitnah, berita bohong, ataupun pencemaran nama baik. Celakanya, justru kita menemukan Pasal 12 dan penjelasannya. Kelompok kata “menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku” untuk kasus pidana membuka peluang digunakannya KUHP.

Ketua Harian Serikat Penerbit Suratkabar Indonesia (SPS) M. Ridlo 'Eisy merekam sejarah pembuatan UU Pers itu. Ridlo dan kawan-kawan sebenarnya sudah mengantisipasi kriminalisasi pers. Mereka sudah menyusun “pasal kunci” supaya UU Pers menjadi lex specialis dari KUHP. “Namun pasal itu dicoret sehingga jadilah seperti ini,” kenang Ridlo. Menurut Ridlo, parlemen bersama pemerintah kala itu berargumen “enak di elu tapi tak enak di gue”. Dua pihak pemegang wewenang legislasi itu mengira kebebasan pers bagai buah nangka: manis untuk dunia pers namun getah bagi masyarakat.

Meski pasal tersebut “hilang”, Ridlo justru tidak merekomendasikan revisi -walaupun dengan alasan menghidupkan kembali fatsal itu. Menurutnya, sama saja kalangan pers menyerahkan bola -untuk kedua kalinya- kepada parlemen dan pemerintah untuk membongkar materi yang telah ada. “Dan saya pastikan, akan lebih buruk. Perlu dicatat, itu berarti langkah mundur.”

Anggota Dewan Pers Sabam Leo Batubara malah memiliki angan yang lebih tinggi. “Idealnya, kita buat amandemen kelima UUD 1945 -pada Pasal 28. Harus tertulis 'dilarang membuat undang-undang yang mengekang kebebasan pers',” tuturnya berapi-api.


KUHP vs UU Pers

Sebenarnya KUHP memungkinkan celah supaya media terbebas dari jerat pidana. Hal ini tertuang pada Pasal 310 ayat (3). Sepanjang demi kepentingan umum atau untuk membela diri, pihak yang dituntut terbebas dari tuduhan pencemaran.

UU Pers Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Penjelasan (kutipan terpilih)

... Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KUHP Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Kondisi sumir inilah yang membuat situasi tak menentu. Menurut Leo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan pernah berkomitmen untuk mengutamakan UU Pers sebelum menggunakan KUHP -untuk kasus pidana yang melibatkan wartawan dan media. Perkataan Bagir ini terbukti, tatkala MA memenangkan majalah Tempo melawan Tommy Winata. Sayang, rupanya dunia hukum kita belum mengenal yurisprudensi yang mengikat mutlak hakim lain. Masih segar dalam ingatan, MA justru memenangkan gugatan pencemaran nama baik mantan presiden Soeharto melawan Majalah Time. Akhir Agustus lalu, MA memutuskan Time dan pemimpin redaksi bersama lima jurnalisnya harus membayar denda setriliun rupiah.

Padahal, anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi mencatat, Ketua MA sebelumnya (1974-1982), Prof. Oemar Seno Adji, mengharamkan kriminalisasi pers. Wina menulis ujaran Oemar dalam bukunya yang berjudul Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. “Janganlah pers memberikan alasan bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur pers, khususnya janganlah diberi kesempatan untuk lahirnya perundang-undangan pidana...”

Sebelum menjadi Ketua MA, Oemar menjabat Menteri Kehakiman (1966-1974). Selain itu, Oemar juga menyabet gelar guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Memantapkan pemikirannya, Oemar lantas menulis buku yang diterbitkan pada 1977 dengan judul Pers: Aspek-Aspek Hukum. “Saya kuliah diajar beliau pada 1978. Dalam setiap kuliahnya, Prof. Oemar menekankan 'jangan pidanakan atau penjarakan wartawan',” kenang Wina.

Dari catatan Wina atas buah pikir Oemar itulah, seharusnya kita memahami roh dan semangat kebebasan pers. Sepanjang memegang profesinya, jurnalis memang tak pantas berakhir di bui, lantaran pemberitaannya. “Jangan sampai kita di-Mochtar-Lubis-kan,” teriak Leo menimpali.

Vox Pops: Apa Kata Mereka soal Revisi UU Pers?

Menkominfo Muhammad Nuh:

“UU Pers direvisi atau tidak terserah kalangan pers. Dewan Pers lebih tahu. Pemerintah tidak ngatur-ngatur.” (Juni 2007)

Dikutip dari opini Leo Batubara yang berjudul Revisi UU Pers atau Hak Konstitusional? dalam Harian Kompas edisi Jumat, 29 Juni 2007.

Menteri Penerangan era Presiden Habibie, Muhammad Yunus Yosfiah:

“Saya yakin pemerintah tidak gegabah. Kalau mau merevisi, kalangan pers pasti diajak terlibat.” (Juni 2007)

Kini Yunus menjadi anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, duduk di Komisi XI, bidang keuangan negara dan perbankan. Yunus pula yang memuluskan lahirnya UU Pers pada 1999.

Anggota DPR Komisi I (Bidang Luar Negeri, Pertahanan, dan Komunikasi) dari Fraksi Partai Golkar, Marzuki Darusman:

“Mekanisme hak jawab kurang cukup 'menghukum' pers. Kalau ada unsur pidana, bisa saja dipenjarakan. Makanya pers harus memperbaiki kualitasnya. Draft revisi belum pernah kami terima.” (Kuartal pertama 2007)

Anggota DPR Komisi I dari Fraksi Bintang Reformasi, Ali Mochtar Ngabalin:

“Revisi UU Pers supaya undang-undang ini menjadi lex specialis.” (Kuartal pertama 2007)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Sisno Adiwinoto:

“Selain kebebasan, melekat pula tanggung jawab sosial... sanksi hukum terhadap media/wartawan harus seimbang dengan sanksi hukum terhadap masyarakat.” (tertanggal 11 Februari 2008) -pernyataan tertulis disampaikan kepada peserta diskusi kelompok terfokus, yang diselenggarakan oleh AJI, pada 13 Februari 2008.

Anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia Kukuh Sanyoto:

“Kebebasan pers bukan untuk dinikmati oleh pers itu sendiri. Melainkan demi masyarakat.” (13 Februari 2008)

Anggota Dewan Pers Sabam Leo Batubara:

“Kalau tercantum dalam konstitusi, tak perlu ada revisi UU Pers. Bunyi Pasal 28 F UUD 1945 masih banci karena tidak eksplisit melarang membuat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebebasan pers.” (13 Februari 2008)

Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi:

“Sikap kami, revisi UU Pers memang perlu sejauh untuk menguatkan kemerdekaan pers. Kalau untuk memperburuk, jangan. Saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi.” (13 Februari 2008)

Ketua Harian Serikat Penerbit Suratkabar Indonesia M Ridlo 'Eisy:

“Merevisi berarti menyerahkan bola kepada pemerintah dan parlemen. Dan hasilnya tentu lebih buruk dari UU Pers saat ini. Jangan pernah memberi peluang tersebut.” (13 Februari 2008)

Sekretaris Jenderal AJI Abdul Manan:

“Tapi, jika memang pemerintah ataupun DPR menghendaki revisi, kita pun tak bisa mencegahnya. Kita perlu bersiap-siap untuk antisipasi.” (13 Februari 2008)

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Resta Hutabarat:

“Ketegangan tak hanya terjadi antara jurnalis dan media dengan pihak yang memidanakannya. Namun, jurnalis sebagai buruh juga bersitegang dengan media sebagai perusahaan tempat dia bekerja. Kasus perburuhan yang melibatkan wartawan makin meningkat. Revisi UU Pers harus bisa menjawab masalah ini.” (13 Februari 2008)

Dirangkum dari berbagai reportase dan wawancara Hukumonline

Menyoal bahasan legislasi, bagi saya, bagai mengendus bom waktu yang nyempil entah di mana. Terasa detaknya, namun kita tak bakal tahu kapan meledaknya. Setahun lebih ini saya liputan di Gedung Senayan. Dalam beberapa hal, baik pemerintah maupun para lawmakers terkesan “bersembunyi dari publik”. Keduanya membahas RUU secara tertutup -terutama pada tahap panitia kerja dan tim sinkronisasi. Dan tahu-tahu, beleid tersebut nyaris disahkan. Masyarakat jadi gagap dan tak banyak waktu bagi mereka untuk mengunyah dan mengawalnya. Cobalah tengok UU Penanaman Modal (25/2007), UU Ketentuan Umum Perpajakan (28/2007), UU Perseroan Terbatas (40/2007), UU Cukai, dan perundang-undangan lainnya.

Apalagi aturan pelaksana, yang seratus persen domain eksekutif. Siapa sangka ternyata PP tentang Penataan Pasar (PP Pasar Modern) sudah nongol -setelah publik lelah menunggu dan akhirnya melupakan dalam waktu hampir tiga tahun? Lantas Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (Perpres DNI) tak genap setahun umurnya sudah berubah.

Di lain sisi, setelah sekian lama “dinanti”, RPP Pesangon malah tak jelas nasibnya kapan diketok. Bahkan beleid yang ditolak oleh dua kubu -asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja- kembali lagi di meja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Padahal calon aturan ini sudah sempat mampir di Sekretariat Negara (Setneg) -alias tinggal tunggu teken presiden.

Sedangkan revisi UU Pers? Pada tahun ini, beleid tersebut memang tak muncul dalam Prolegnas. Namun siapa tahu, ada sebuah “langkah gerilya” di dalamnya. Mengingat sepak terjang pemerintah -dan parlemen- yang acapkali nglimpe tatkala menggodok aturan, kecemasan kalangan (yang peduli) pers memang kuat beralasan.

Di luar tarik-ulur serta tegang-renggang hasrat untuk merombak atau mempertahankan materi UU ini; di luar berbagai keunggulan dan kekurangannya; UU Pers masih tercatat sebagai sebuah peraturan yang kokoh. Buktinya, di antara UU tentang media dan informasi, UU Pers belum satu pun sejak kelahirannya terjamah oleh terkaman judicial review.

Sejumlah sutradara dan sineas muda mengajukan uji materi atas UU Perfilman. Para pegiat sinema tersebut geram atas kinerja dan kewenangan Lembaga Sensor Film. Nasib UU Penyiaran juga sama. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buntutnya, KPI juga melayangkan sengketa kewenangan lembaga negara melawan Depkominfo. Selama ini, KPI berwenang atas materi siaran dan mantan Departemen Penerangan ini menguasai perizinan.
(Ycb)

Ada Titik Terang dalam Kasus Hotel Indonesia

[20/2/08]

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirrnya mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap sejumlah aset PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) setelah 4 tahun terkatung-katung tanpa kejelasan.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari upaya mantan karyawan PT HIN yang mengajukan permohonan lelang atas aset-aset PT HIN yang telah dieksekusi pada 19 Februari. Upaya karyawan ini dilakukan melalui kuasa hukum mereka dari LBH Jakarta, yakni Hermawanto, Restaria F. Hutabarat, dan Febi Yonesta.

Meski demikian para karyawan belum bisa bernafas lega. Pasalnya, eksekusi tersebut masih belum jelas. Mereka berharap agar segera dilakukan pelelangan atas aset-aset PT HIN yang disita untuk membayar hak para karyawan yang telah terabaikan selama 4 tahun. Hingga saat hanya tersisa 11 orang mantan karyawan PT HIN yang belum menerima haknya. Mereka antara lain Windu Wahyudi, Ahmad Yusuf, Hermansyah, Maman Resmana, Chaerul Muluk, Iwan Suherlan, M. Amin Selian, Darmawan, Haryono, Supriyono, dan Dennis DY Souhokka.

Sita eksekusi tersebut telah dilaksanakan pada 11 Februari 2008 meskipun sempat terlambat sekitar 7 jam dari jadwal yang ditetapkan. Aset-aset yang disita antara lain adalah tanah yang beralamat di Jalan Soepomo No. 8 Tebet, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Buncit Raya Kav. 38, Jakarta Selatan (keduanya berstatus Hak Guna Bangunan), dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna Silver.

Sebenarnya ada beberapa mobil lagi yang seharusnya disita selain Toyota Avanza tersebut, namun sayangnya, mobil-mobil tersebut sudah tidak ada. Menurut Restaria, mobil-mobil tersebut telah dijual oleh PT HIN. “Kita juga tidak mengetahui mengapa penjualan tersebut dilakukan sangat pas menjelang eksekusi akan dilakukan,” tuturnya. Mobil-mobil tersebut antara lain 3 unit Toyota Kijang Kapsul dan 1 unit Kia Visto.

Kemalsjah Siregar yang pernah menjadi kuasa PT HIN dalam perkara ini menolak berkomentar terkait eksekusi dan permohonan lelang tersebut. Kemalsjah mengatakan bahwa hingga saat ini PT HIN belum mengkonfirmasikan apapun terkait hal tersebut.


Sempat Tertahan di Panitera

Menurut Restaria, sebelum penetapan ini dikeluarkan oleh PN Pusat, permohonan atas penetapan tersebut sempat tertahan di bagian Panitera PN Pusat. Pihak mantan karyawan PT HIN memantau dan menanyakan terus-menerus berkas permohonan tersebut hingga melakukan audiensi dengan Ketua PN Pusat saat itu, Cicut Sutiarso. Namun baru pada saat Andriani Nurdin menjabat sebagai Ketua PN Pusat, ulah Panitera tersebut akhirnya terbongkar.

“Kita pernah memperkarakan hal tersebut ke ketua PN Pusat Andriani. Sejak saat itu beliau mulai bertindak,” tutur Restaria. Restaria berpendapat bahwa keberhasilan pihaknya mendapatkan penetapan eksekusi tersebut bukan karena inisiatif dari PN Pusat, melainkan karena tekanan dari pihaknya. Baru pada 18 Januari 2008 usaha tersebut membuahkan hasil berupa penetapan eksekusi.

Pihak PT HIN sebelum penetapan tersebut dikeluarkan sempat dipanggil oleh pihak PN Pusat, namun PT HIN mengabaikan panggilan tersebut. Dikeluarkannya penetapan eksekusi tersebut, menurut Restaria, selain karena tekanan dari pihaknya, juga dikarenakan tidak hadirnya PT HIN pada saat dipanggil oleh PN Pusat.

Ketika ditanyakan apakah dari aset PT HIN yang berupa tanah dan bangunan ada yang bermasalah, Restaria mengaku tidak mengetahuinya. “Sampai saat ini kita tidak tahu. Sebenarnya hal tersebut dapat diketahui jika PT HIN datang pada saat dipanggil dan menjelaskan apakah ada hak tanggungan atas aset tersebut,” terang Restaria.

Selain itu, Restaria menjelaskan bahwa pada saat eksekusi dilakukan, Direktur PT HIN tidak ada di tempat. “Mereka tidak bertemu dengan juru sita dan tidak melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut, tetapi juga tidak mau menerima berita acara eksekusi,” tukasnya.

Terkait dengan eksekusi tersebut, Restaria menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan aset-aset yang berupa tanah dan bangunan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. (CRA)

Jumat, 22 Februari 2008

Pejabat Struktural Tetap Dilarang Jadi Pengurus KONI

[22/2/08]

MK menilai pasal yang berisi tentang pelarangan pejabat struktural dan publik menjadi pengurus KONI, baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, itu tidak bertentangan dengan konstiusi.

Upaya hukum Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Saleh Ismail Mukadar untuk melanggengkan posisinya sebagai Ketua KONI Surabaya pupus sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonannya. Permohonan itu terkait dengan permohonan uji materi Pasal 40 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

MK menilai pasal yang berisi tentang pelarangan pejabat struktural dan publik menjadi pengurus KONI, baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, itu tidak bertentangan dengan konstiusi. Jadi, berdasarkan putusan ini, Saleh harus legowo untuk meletakan jabatannya sebagai Ketua KONI Surabaya.

Secara lengkap, pasal itu berbunyi, “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik”.

Hakim Konstitusi Achmad Roestandi menyatakan, tak ada diskriminasi dalam UU SKN ini, seperti yang didalilkan pemohon. “Sebab pembatasan yang terdapat dalam Pasal 40 berlaku untuk setiap orang,” ucapnya saat membacakan putusan. Sedangkan pembedaan perlakuan antara pejabat struktural dan publik dengan orang biasa dinilai sebagai perlakuan yang wajar. “Diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya, bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda,” jelasnya.

MK berpendapat, pelarangan rangkap jabatan sebagai pengurs KONI untuk pejabat struktural atau publik dianggap hanya sebagai pilihan kebijakan saja. “Tidak termasuk persoalan konstitusionalitas norma,” ujar Roestandi di MK, Jumat (22/2).

Roestandi juga menjelaskan, pilihan kebijakan memang terbuka bagi pembentuk Undang-Undang dengan tujuan semata-mata menciptakan good governance. Pilihan ini memang ada untung-ruginya. “Jika pejabat publik atau struktural duduk dalam kepengurusan KON, maka dengan wibawa yang melekat pada jabatannya itu dapat memperlancar pengumpulan dana,” akunya.

Namun, “Sebaliknya keterlibatan pejabat publik atau struktural dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KON serta mengganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya,” jelas Roestandi. Disamping itu, lanjutnya, terbuka juga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KON untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan.

Selain itu, dalam putusannya, MK menghindari perdebatan mengapa pejabat struktural dan publik dilarang mengurus KONI, tapi larangan itu tak berlaku pada induk cabang olahraga. Dalam UU Olahraga, tak ada larangan itu. Perdebatan ini sempat mencuat di sidang terdahulu. MK menilai hal ini juga termasuk pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh mengaku kecewa dengan putusan ini. Ia mengkritik pertimbangan MK yang seakan menjadi suara pemerintah. Berdasarkan penelusuran hukumonline, pertimbangan MK memang lebih banyak mengacu kepada ahli maupun saksi yang diajukan pemerintah. Padahal, jelas Sholeh, kebanyakan ahli dari pemerintah kebanyakan berasal dari ahli olahraga saja.

Sedangkan, ahli yang diajukan pemohon lebih variatif. Ada yang ahli olahraga, ahli hukum tata negara, dan dari Komnas HAM. “Bagaimana bisa dikatakan tidak diskriminatif, padahal ahli kita dari Komnas HAM menyatakan itu diskriminatif. Pemerintah kan juga tak menghadirkan ahli HAM,” jelasnya.

Karenanya, Sholeh mengatakan kliennya akan melakukan perlawanan terhadap putusan ini. Caranya, dengan tetap bertahan menjadi Ketua KONI Surabaya sampai akhir periodenya. Sebagai catatan, masa jabatan Saleh Ismail Mukadar di KONI Surabaya sepanjang periode 2006-2010.

Ketua Bidang Hukum Badan Pembina dan Pengawas Olahraga Profesional Indonesia (BPPOPI) Haryo Yuniarto mengingatkan, adanya implikasi hukum yang harus diterima bila pemohon nekat melakukan tindakan itu. “Sanksinya bisa berupa tidak diakui sampai ditundanya pengucuran anggaran,” ujarnya. PP No 16 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Keolahragaan memang telah tegas mengatur sanksinya.

PP No 16 Tahun 2007

Pasal 123

(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang-undangan;

(7) Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diselenggarakan, Menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota.

Catatan: Pasal 56 ayat (1) berbunyi 'Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.'

Sholeh bukan tak tahu implikasi hukum ini. Namun, ia yakin kliennya tak akan terpengaruh dengan ancaman sanksi tersebut. “Rekomendasi penundanaan penyaluran dana dari menteri itu kan paling-paling dari APBN. Kita kan bisa gunakan APBD.” jelasnya. Sementara itu, Haryo menolak menanggapi siasat pemohon ini. “Itu kan pendapat pribadi. Saya tak menanggapi pendapat pribadi,” pungkasnya.

(Ali)