JAKARTA--MI: Dari 115 partai politik, hingga akhir masa pendaftaran, Kamis (28/2) pukul 00.00 WIB, hanya 47 yang telah melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh Departemen Hukum dan HAM.
Demikian dikatakan Direktur Tata Negara Depkum dan HAM Aidir Amin Daud.
Sementara itu, Menkum HAM Andi Mattalatta menilai waktu yang diberikan kepada parpol untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan sudah mencukupi. Parpol, lanjutnya, seharusnya sudah mempersiapkan diri sebelum UU Parpol tersebut disahkan.
"Parpol itu untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, kalau mengurus diri sendiri saja susah apalagi mengurusi rakyat," ujarnya seusai melakukan inspeksi ke Depkum HAM, Rabu malam.
ke-47 parpol yang telah melengkapi persyaratan verifikasi adalahadalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, PNI Massa Marhaen, Partai Garuda, Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Parade Nusantara, PNI Bersatu, Partai Republikku.
Selain itu masih ada Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) 1973, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Matahari Bangsa, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Karya Pembangunan Bangsa (PKPB) dan Partai Kongres
Kemudian, PNI Pancasila, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Patai Demokrasi Kebangsaan, Partai Barisan Kebangsaan Indonesia (Bariski), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Peduli Daerah (PPD), Partai Pembaruan Bangsa (PPB), Partai Bela Negara, Partai Bintang Bulan, Partai Patriot dan Partai Kebangsaan.
Sementara tiga jam menjelang penutupan pada pukul 00.00, partai yang melengkapi mencapai 19 partai yaitu Partai Persatuan Bintang Reformasi, Partai Solidaritas Nasional, Partai Pelopor Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Solidaritas Buruh, Partai Persatuan Nasional, Partai Kristen Demokrat, Partai Barisan Nasional, Partai Persatuan Sarikat Indonesia, Partai Kemakmuran Rakyat.
Selain itu Partai NKRI, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Islam Indonesia Masyumi, Partai Perserikatan Rakyat, Partai Republika Nusantara, Partai Kerakyatan Nasional, Partai Nurani Umat dan Partai Beringin Muda. (Xat/OL-06)
Penulis: Deni Satria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar