Rabu, 27 Februari 2008

Dua Materi Krusial RUU Pemilu Disepakati Divoting

JAKARTA--MI: Setelah melewati proses lobi yang melelahkan, akhirnya disepakati dua dari tujuh materi krusial RUU Pemilu diputuskan melalui voting di rapat paripurna DPR yang akan berlangsung, Kamis (28/2).

Kedua materi yang akan diputus melalui voting itu pertama, soal sisa suara. Materi ini tidak bisa disepakati dalam forum lobi karena masih ada dua opsi, yakni apakah sisa suara ditarik ke provinsi atau dibagi habis di daerah pemilihan (dapil).

Kedua, soal penentuan calon terpilih. Memang sudah disepakati bahwa calon terpilih ditentukan oleh perolehan 30% suara dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Namun, bagi calon yang perolehan suaranya tidak mencapai 30% BPP, belum disepakati apakah ditentukan berdasarkan nomor urut atau suara terbanyak.

Menurut rencana, paripurna pengesahan RUU Pemilu akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. (Hil/Far/OL-06)

Penulis: Hillarius U Gani

Tidak ada komentar: