Senin, 25 Februari 2008

Hamka Yamdhu Dicekal

[25/2/08]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan cegah tangkal (cekal) terhadap anggota Komisi XI DPR Hamka Yamdhu. "Kami kirim via pos," ujarnya Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah usai menghadiri pelantikan sejumlah Eselon II di Dephukham, Jakarta, Senin (25/2). Namun, dia tak menyebutkan kapan surat tersebut dikirim ke KPK.

Direktur Penindakan Keimigrasian Dephukham Syaiful Rachman membenarkan adanya upaya pencegahan terhadap yang bersangkutan. "Sejak 25 Februari, dia dicegah keluar negeri dan berlaku selama setahun," urainya.

Syaiful menerangkan surat larangan keluar negeri itu bernomor F4-IL.01.02-3.01.02. Sedangkan surat permintaan dari KPK bernomor R.521/01/II/2008 tertanggal 25 Februari 2008 yang diteken oleh Chandra M Hamzah. Ia menjelaskan, permintaan pencekalan kepada Hamka oleh KPK dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan aliran dana BI pada 2003.

Sebelumnya, Hamka mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (22/2). Hamka tidak memenuhi panggilan KPK pada pemeriksaan keduanya tanpa konfirmasi apapun. Hamka diperiksa sebagai saksi terkait kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR RI.

Hamka bersama Antony Zeidra Abidin yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR menerima uang dari Rusli Simanjuntak (saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI).

()

Tidak ada komentar: